Pulau Kami, Harga Diri Kami: Ketika Jambi Diam, Aceh Berjuang
Pulau Kami, Harga Diri Kami: Ketika Jambi Diam, Aceh Berjuang
Opini Hukum dan Politik oleh Elas Anra Dermawan, S.H.
Founder Pusat Studi Politik dan Bantuan Hukum & Advokat
Pulau bukan sekadar tanah dikelilingi air. Ia adalah simbol teritorial, kehormatan, dan identitas konstitusional sebuah daerah dalam struktur Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka ketika Pulau Berhalo — yang selama ini dikenal sebagai bagian dari Provinsi Jambi —resmi dinyatakan sebagai wilayah administratif Kepulauan Riau, publik Jambi tak hanya dikejutkan, tapi juga dilukai secara kolektif.
Saya menyampaikan opini ini tidak semata sebagai seorang advokat, melainkan sebagai anak Jambi yang lahir dari kesadaran politik bahwa wilayah adalah instrumen kedaulatan, dan kehilangan wilayah adalah tanda kegagalan politik dan hukum yang serius.
Kegagalan yang Terstruktur, Sistemik, dan Sunyi
Kita patut bertanya: di mana posisi hukum dan sikap politik Pemerintah Provinsi Jambi saat wilayahnya disengketakan? Tidak ada proses litigasi yang terpublikasi secara terbuka, tidak ada nota keberatan yang bersuara keras ke Pemerintah Pusat, bahkan tidak ada konferensi pers yang menjelaskan kepada rakyat Jambi bahwa daerahnya tengah dirampas secara administratif.
Gubernur Jambi, sebagai kepala daerah, telah lalai menjalankan mandat konstitusionalnya. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa kepala daerah memiliki kewajiban menjaga keutuhan wilayah dan kedaulatan daerahnya. Di sinilah kita temukan kekosongan peran, diam yang memekakkan, dan kompromi yang menyakitkan.
Jika benar proses pemindahan administratif Pulau Berhalo berlangsung tanpa perlawanan yuridis maupun tekanan politik yang layak, maka itu mencerminkan ketiadaan sensitivitas terhadap integritas wilayah.
Aceh: Contoh Kepemimpinan yang Berani
Lihatlah sebaliknya kepada Pemerintah Provinsi Aceh. Empat pulau terluar — Rondo, Bras, Benggala, dan Songlang — sempat berada dalam ancaman penghapusan dari nomenklatur administratif Aceh. Namun Gubernur Aceh saat itu mengambil langkah strategis: membentuk tim hukum, membangun opini publik, melobi pusat, dan menggandeng DPR Aceh serta akademisi. Aceh tidak hanya mempertahankan tanah, tetapi juga menunjukkan bahwa kepemimpinan yang visioner dan berani bisa mencegah pengkhianatan terhadap konstituen.
Inilah yang disebut “politik yang bertulang belakang.” Bukan sekadar seremonial, tetapi berani menghadapi pusat demi marwah daerah.
Pulau Adalah Legitimasi Historis, Bukan Komoditas Administratif
Pulau Berhalo bukan sekadar peta — ia memiliki nilai historis, budaya, bahkan potensi pariwisata. Dalam hukum administrasi negara, perubahan batas wilayah tidak boleh dilakukan sepihak tanpa konsultasi publik dan pertimbangan historis yang kuat. Jika perubahan tersebut dilakukan secara tertutup, maka patut diduga ada pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 dan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, prinsip uti possidetis juris dalam hukum wilayah bahwa suatu wilayah tetap harus dihormati sebagaimana garis batas historis sebelumnya seharusnya dijadikan basis argumentasi Pemprov Jambi dalam forum hukum dan politik.
Tuntutan dan Harapan Kami
Atas dasar kehormatan hukum dan tanggung jawab politik, saya menuntut agar:
1.Gubernur Jambi menjelaskan secara terbuka proses lepasnya Pulau Berhalo dari Provinsi Jambi.
2.DPRD Provinsi Jambi membentuk Pansus atau Komite Investigasi Khusus untuk menelusuri potensi kelalaian administratif dan politik.
3.Pemerintah Provinsi Jambi segera mengajukan upaya hukum, baik melalui judicial review maupun diplomasi antar-daerah kepada Kementerian Dalam Negeri.
4.Rakyat Jambi mengawal kasus ini sebagai bentuk perjuangan menjaga tanah leluhur.
Penutup: Pulau Adalah Wibawa
Hari ini kita kehilangan Pulau Berhalo, tapi besok kita bisa kehilangan lebih dari itu jika sikap diam ini menjadi budaya. Kepemimpinan bukan hanya soal meresmikan proyek, tetapi juga soal berdiri paling depan ketika tanah kita dipertaruhkan.
Saya, Elas Anra Dermawan, atas nama nurani hukum dan kehormatan politik Jambi, menyampaikan bahwa kita sedang diuji: apakah kita akan melupakan, atau melawan. Aceh telah menunjukkan jalannya dan Jambi wajib belajar dari sana.

Komentar
Posting Komentar