Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2026

Sriwijaya Jambi: Kejayaan Masa Lampau sebagai Cermin Kegagalan Politik Hukum Masa Kini

Gambar
  Sriwijaya Jambi: Kejayaan Masa Lampau sebagai Cermin Kegagalan Politik Hukum Masa Kini Oleh: Elas Anra Dermawan, SH (Praktisi Hukum & Pengamat Hukum) Sriwijaya bukan sekadar cerita masa lalu, melainkan fakta sejarah tentang kemampuan anak bangsa Nusantara membangun peradaban besar, berdaulat, dan berpengaruh global. Dalam lintasan sejarah itu, Jambi memegang peran strategis sebagai bagian penting dari denyut kekuasaan dan kebudayaan Sriwijaya. Sayangnya, kejayaan tersebut hari ini lebih sering diperlakukan sebagai romantisme sejarah, bukan sebagai modal politik, hukum, dan peradaban. Sriwijaya Jambi dan Konsep Negara Kuat Sriwijaya di masa lampau telah mempraktikkan konsep negara hukum berbasis kearifan lokal, jauh sebelum terminologi “rule of law” dikenal dunia modern. Hukum adat, tata niaga sungai, pengelolaan wilayah maritim, hingga relasi diplomatik dengan India dan Tiongkok menunjukkan bahwa Sriwijaya bukan kerajaan primitif, melainkan negara maritim modern pada zamannya...

Pribumi dan Ujian Kedewasaan Sosial: Berhenti Mengeluh, Mulai Menang

Gambar
  Pribumi dan Ujian Kedewasaan Sosial: Berhenti Mengeluh, Mulai Menang Oleh: Elas Anra Dermawan, SH Isu ketertinggalan pribumi kerap direspons dengan keluhan kolektif. Mengeluh atas ketimpangan ekonomi, ketidakadilan akses, hingga dominasi kelompok tertentu dalam sektor strategis. Keluhan itu tidak sepenuhnya keliru, sebab negara hukum memang mewajibkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, persoalannya menjadi serius ketika keluhan berubah menjadi identitas, bukan pemicu pembenahan. Dalam perspektif hukum dan politik, kedewasaan sosial suatu kelompok diuji bukan dari seberapa keras ia menyuarakan ketidakadilan, tetapi dari bagaimana ia mengubah keluhan menjadi kekuatan politik, ekonomi, dan hukum yang nyata. Negara tidak berjalan dengan simpati, melainkan dengan data, kapasitas, dan daya tawar. UUD 1945 menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum dan keadilan sosial. Akan tetapi, konstitusi tidak pernah menjanjikan hasil tanpa kompetensi. Hak dijamin, peluang dib...

KUHP BARU: Wajah Baru Hukum Pidana Indonesia yang Lebih Manusiawi, Adil, dan Kontekstual

Gambar
KUHP BARU: Wajah Baru Hukum Pidana Indonesia yang Lebih Manusiawi, Adil, dan Kontekstual Oleh: Elas Annra Dermawan, SH Praktisi Hukum Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru melalui UU No. 1 Tahun 2023 merupakan tonggak sejarah penting dalam perjalanan hukum nasional Indonesia. Setelah lebih dari satu abad bergantung pada Wetboek van Strafrecht peninggalan kolonial Belanda, Indonesia akhirnya memiliki KUHP yang lahir dari rahim kedaulatan sendiri. Di tengah berbagai kritik, tidak dapat dipungkiri bahwa KUHP Baru justru membawa banyak nilai positif yang menandai pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia menuju sistem yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan sosial. 1. Dekolonisasi Hukum Pidana Hal paling fundamental dari KUHP Baru adalah penghapusan total warisan hukum kolonial. KUHP lama disusun untuk kepentingan penjajah, bukan untuk melindungi martabat dan kepentingan rakyat Indonesia. KUHP Baru menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia berdiri di atas nilai Panc...