Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2024

Refleksi Tahun Baru 2025, Ketua DPC GRIB JAYA Sarolangun, Ade Candra: “Dari Rakyat untuk Rakyat”

Gambar
  Refleksi Tahun Baru 2025, Ketua DPC GRIB JAYA Sarolangun, Ade Candra: “Dari Rakyat untuk Rakyat” Mengawali tahun 2025, Ketua DPC GRIB JAYA Sarolangun, Ade Candra, menyampaikan refleksi yang penuh makna tentang perjalanan organisasi dan harapan untuk masa depan. Berikut inti narasi yang dapat menjadi pesan utama: 1. Kilas Balik Perjalanan Tahun 2024 “Tahun 2024 telah kita lewati dengan berbagai tantangan dan keberhasilan. GRIB JAYA Sarolangun hadir sebagai bagian dari masyarakat, bekerja tanpa lelah untuk mewujudkan visi ‘Dari Rakyat untuk Rakyat.’ Kami telah menjalankan program-program yang berfokus pada kebutuhan masyarakat, seperti bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan aksi nyata dalam membantu mereka yang membutuhkan. Semua ini tak lepas dari dukungan masyarakat dan kerja keras anggota kami.” 2. Semangat “Dari Rakyat untuk Rakyat” “GRIB JAYA bukan hanya organisasi, tetapi sebuah gerakan. Sebuah wadah yang lahir dari masyarakat dan bekerja untuk masyarakat. Prinsip ini menj...

Refleksi Tahun Baru 2025: Harapan Penegakan Hukum Terbaik

Gambar
Refleksi Tahun Baru 2025: Harapan Penegakan Hukum Terbaik Oleh: Elas Anra Dermawan, SH Founder Pusat Studi Politik & Bantuan Hukum Memasuki tahun baru 2025, kita tidak hanya menandai pergantian kalender, tetapi juga momen untuk mengevaluasi capaian sekaligus memperkuat harapan kita akan sistem penegakan hukum yang lebih baik di Indonesia. Tahun ini adalah saatnya bagi bangsa kita untuk meletakkan pondasi yang kokoh bagi supremasi hukum sebagai pilar utama keadilan, demokrasi, dan kesejahteraan rakyat. Tantangan Penegakan Hukum Pada tahun-tahun sebelumnya, kita telah melihat berbagai dinamika dalam sistem hukum. Tantangan-tantangan besar seperti:  1. Korupsi yang terus mengakar meskipun ada upaya pemberantasan yang masif.  2. Diskriminasi hukum, di mana masyarakat kecil kerap merasa sulit mendapatkan keadilan.  3. Profesionalisme aparatur hukum, yang kadang dinodai oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Semua tantangan ini mengingatkan kita bahwa perjuangan untuk me...

Dampak Negatif Akibat Pembukaan Jalur Darat Angkutan Batubara dengan Regulasi Ketat

Gambar
Opini : Elas Annra Dermawan, SH ( Advokat dan Pendiri Pusat Studi Politik dan Bantuan Hukum ) Dampak Negatif Akibat Pembukaan Jalur Darat Angkutan Batubara dengan Regulasi Ketat Meskipun regulasi ketat dalam pembukaan jalur darat angkutan batubara bertujuan untuk mengelola dampak lingkungan dan sosial, regulasi yang tidak diimbangi dengan pelaksanaan yang baik bisa menimbulkan sejumlah dampak negatif. Berikut adalah beberapa dampak negatif yang mungkin terjadi: 1. Beban Ekonomi bagi Pengusaha dan Masyarakat Biaya Operasional yang Tinggi: Regulasi ketat sering kali menyertakan persyaratan teknis yang memerlukan investasi besar dari pengusaha, seperti penggunaan kendaraan ramah lingkungan, alat pengukur polusi, atau perawatan jalan. Ini bisa meningkatkan biaya operasional dan membebani perusahaan angkutan, yang pada gilirannya bisa berdampak pada harga barang atau layanan yang lebih tinggi. Tantangan pada Usaha Kecil: Pengusaha kecil yang tidak mampu memenuhi standar regulasi ketat mungk...

Sanksi Hukum, Bagi ASN yang ikut serta mengatur Proyek dengan Cara KKN "KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME"

Gambar
Opini : Elas Annra Dermawan, SH ( Advokat dan Pendiri Pusat Studi Politik dan Bantuan Hukum ) Sanksi Hukum, Bagi ASN yang ikut serta mengatur Proyek dengan Cara KKN Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pengaturan proyek dengan cara korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dapat dikenakan sanksi berdasarkan berbagai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Tindakan ini bertentangan dengan prinsip integritas, profesionalisme, dan pelayanan publik yang menjadi dasar dari ASN. Berikut adalah sanksi yang dapat dijatuhkan: 1. Sanksi Pidana Berdasarkan Undang-Undang a. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Tindakan ASN yang melakukan KKN dalam pengaturan proyek dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Sanksinya: 1.Pasal 2 (Kerugian Negara): •Hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. 2.Pasal 3 (Penyalahgunaan Wewenang): •Hukuman penjara minimal 1 tahun dan m...

Sanksi Hukum, Bagi ASN yang ikut serta mengatur Proyek dengan Cara KKN "Korupsi, Kolusi dan Nepotisme"

Gambar
Opini : Elas Annra Dermawan, SH ( Advokat dan Pendiri Pusat Studi Politik dan Bantuan Hukum ) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pengaturan proyek dengan cara korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dapat dikenakan sanksi berdasarkan berbagai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Tindakan ini bertentangan dengan prinsip integritas, profesionalisme, dan pelayanan publik yang menjadi dasar dari ASN. Berikut adalah sanksi yang dapat dijatuhkan: 1. Sanksi Pidana Berdasarkan Undang-Undang a. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Tindakan ASN yang melakukan KKN dalam pengaturan proyek dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Sanksinya: 1.Pasal 2 (Kerugian Negara): •Hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. 2.Pasal 3 (Penyalahgunaan Wewenang): •Hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 mili...

Langkah dan Solusi Hukum Yang Harus Dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi Jika Terjadi Penanaman Pohon Sawit di Pinggir Sungai

Gambar
Opini : Elas Anra Dermawan, SH ( Advokat dan Pendiri Pusat Studi Politik dan Bantuan Hukum ) Langkah dan Solusi Hukum Yang Harus Dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi Jika Terjadi Penanaman Pohon Sawit di Pinggir Sungai 1. Penerimaan dan Verifikasi Laporan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi menerima laporan masyarakat atau lembaga mengenai dugaan penanaman pohon sawit di kawasan pinggir sungai. Langkah pertama adalah memverifikasi laporan dengan mengumpulkan bukti awal seperti foto, video, dan peta lokasi untuk memastikan bahwa aktivitas tersebut benar terjadi. 2. Investigasi Lapangan DLH mengirim tim untuk melakukan inspeksi langsung ke lokasi yang dilaporkan. Pada tahap ini, dilakukan:  • Pengukuran lokasi untuk memastikan apakah area tersebut berada di zona sempadan sungai yang dilindungi, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2015.  • Identifikasi dampak lingkungan yang terjadi, seperti kerusakan ekosistem, perubahan aliran air, atau...

“Supremasi Militer dan Good Governance: Jalan Menuju Kemakmuran Berkelanjutan atau Ancaman Otoritarianisme?”

Gambar
  “Supremasi Militer dan Good Governance: Jalan Menuju Kemakmuran Berkelanjutan atau Ancaman Otoritarianisme?” Oleh: Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla. Pendahuluan : Pidato Prabowo di Milad Muhammadiyah dan Isyarat Masa Depan Indonesia Pada 4 Desember 2024, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan pidato di hadapan Majelis Tanwir dan Resepsi Milad Muhammadiyah ke-112 di Universitas Muhammadiyah Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dalam pidatonya, Prabowo menyampaikan:  “Tidak ada negara tanpa tentara yang kuat. Tak ada tentara yang kuat tanpa uang. Tak ada uang tanpa kemakmuran. Tak ada kemakmuran tanpa rakyat yang bahagia dan sejahtera. Dan tak ada rakyat yang bahagia dan sejahtera tanpa pemerintah yang bersih dan adil.” Pernyataan tersebut mengundang perhatian luas karena secara implisit menyoroti hubungan erat antara kekuatan militer, kesejahteraan rakyat, dan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance). Namun, benarkah supremasi militer harus...

Milenial, Bangkitlah! Bela Negara dengan Mengembalikan UUD 1945 dan Lawan Ketidakadilan Ekonomi Akibat Amandemen

Gambar
“Milenial, Bangkitlah! Bela Negara dengan Mengembalikan UUD 1945 dan Lawan Ketidakadilan Ekonomi Akibat Amandemen” Oleh: Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla Jakarta – Generasi milenial saat ini menghadapi tantangan besar dalam membela kedaulatan ekonomi dan keadilan sosial di tengah derasnya arus oligarki yang semakin kuat pasca-amandemen UUD 1945. Salah satu contoh nyata dari dampak negatif perubahan konstitusi adalah lahirnya kebijakan kontroversial seperti UU Omnibus Law yang dinilai hanya memperkaya segelintir elite ekonomi dan menekan kesejahteraan rakyat kecil. Pemerintah baru-baru ini menghapus batu bara dari daftar barang kena pajak (BKP) melalui UU Omnibus Law. Keputusan ini bukan sekadar kebijakan fiskal biasa, tetapi mencerminkan bagaimana sistem ekonomi yang diatur pasca-amandemen lebih menguntungkan oligarki dibanding rakyat. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak sebesar Rp150 triliun per tahun dari sektor tambang batu bara. Di sisi lain, untuk menu...

Hadirnya Koperasi Perkebunan Sawit Harus Berdampak Positif bagi Anggota dan Masyarakat

Gambar
Opini : Elas Annra Dermawan, SH ( Advokat & Pendiri Pusat Studi Politik dan Bantuan Hukum ) Hadirnya Koperasi Perkebunan Sawit Harus Berdampak Positif bagi Anggota dan Masyarakat Kehadiran koperasi perkebunan sawit di tengah masyarakat harus menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan. Sebagai wadah bagi petani dan pelaku usaha kecil di sektor perkebunan sawit, koperasi memiliki peran strategis untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. Manfaat Positif Bagi Anggota Koperasi 1. Peningkatan Pendapatan dan Akses Pasar Koperasi memungkinkan para petani sawit kecil untuk menjual hasil panen secara kolektif dengan harga yang lebih kompetitif. Selain itu, koperasi dapat menjadi jembatan bagi anggotanya untuk masuk ke pasar global dengan memenuhi standar keberlanjutan seperti ISPO atau RSPO. 2. Penguatan Posisi Tawar Melalui koperasi, petani dapat memperkuat posisi tawar mereka terhad...

“Reformasi Konstitusi: Mengembalikan UUD 1945 sebagai Wujud Bela Negara Generasi Milenial”

Gambar
“Reformasi Konstitusi: Mengembalikan UUD 1945 sebagai Wujud Bela Negara Generasi Milenial” Oleh: Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla Jakarta – Setelah 22 tahun hidup di bawah konstitusi hasil amandemen, Indonesia dihadapkan pada realitas ketimpangan pembangunan, maraknya korupsi, dan dominasi oligarki. Kini, wacana untuk mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang asli kembali mencuat, bukan sebagai langkah mundur, melainkan sebagai strategi memperbaiki arah bangsa. Lebih dari itu, gerakan ini juga merupakan bagian dari “Bela Negara” yang relevan dan strategis untuk generasi milenial. Amandemen dan Hilangnya Esensi Demokrasi Pancasila. UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dirancang dengan visi besar untuk membangun bangsa yang adil, makmur, dan berdaulat. Namun, amandemen yang terjadi dalam periode 1999–2002 telah menggeser fondasi demokrasi musyawarah menjadi demokrasi transaksional. Sistem pemilihan langsun...

Dampak Negatif Dendam Kemiskinan: Karakteristik dan Pengaruhnya dalam Kehidupan

Gambar
  Opini : Elas Annra Dermawan, SH ( Founder Pusat Studi Politik dan Bantuan Hukum ) Dampak Negatif Dendam Kemiskinan: Karakteristik dan Pengaruhnya dalam Kehidupan Dendam kemiskinan, yang awalnya muncul sebagai dorongan kuat untuk keluar dari kondisi ekonomi yang sulit, dapat memberikan dampak negatif jika tidak dikelola dengan bijak. Alih-alih menjadi motivasi yang sehat, dendam kemiskinan yang berlebihan atau tidak terarah dapat menimbulkan tekanan mental, perilaku destruktif, dan konsekuensi sosial yang tidak diinginkan. Berikut adalah karakteristik dan pengaruh negatif dari dendam kemiskinan dalam kehidupan seseorang: 1. Ambisi Berlebihan dan Ketidakpuasan Hidup Seseorang yang dikuasai dendam kemiskinan sering kali menetapkan standar kesuksesan yang terlalu tinggi. Mereka berusaha mengejar kesempurnaan materi, yang dapat membuat mereka terus merasa tidak pernah cukup puas dengan pencapaian yang ada. Ketidakpuasan ini berpotensi memicu stres dan kelelahan mental. 2. Perilaku Mat...

PUSPOLKUM Apresiasi Kejari Muaro Jambi atas Penetapan Tersangka Korupsi Program Desa Mandiri Pangan

Gambar
  Opini : Elas Annra Dermawan, SH ( FOUNDER PUSAT STUDI POLITIK DAN BANTUAN HUKUM & ADVOKAT ) PUSPOLKUM Apresiasi Kejari Muaro Jambi atas Penetapan Tersangka Korupsi Program Desa Mandiri Pangan Pusat Studi Politik dan Bantuan Hukum (PUSPOLKUM) menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi atas langkah tegas dalam menetapkan Sekretaris Dinas Pariwisata Muaro Jambi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Desa Mandiri Pangan. PUSPOLKUM memandang langkah ini sebagai wujud nyata komitmen Kejari Muaro Jambi dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi, khususnya pada program-program strategis yang menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat. Program Desa Mandiri Pangan seharusnya menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan dan ketahanan pangan. Oleh karena itu, setiap bentuk penyelewengan dana pada program ini harus ditindak tegas. PUSPOLKUM juga berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluru...

H. HERMAN, M.Pd.I : Calon Kuat Ketua Baznas Provinsi Jambi

Gambar
Opini : Elas Anra Dermawan, SH ( Founder Pusat Studi Politik dan Bantuan Hukum & Advokat ) H. HERMAN, M.Pd.I : Calon Kuat Ketua Baznas Provinsi Jambi Nama H. Herman, M.Pd.I, semakin mengemuka sebagai calon kuat untuk memimpin Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jambi. Dengan rekam jejak yang solid di bidang pendidikan agama dan pemberdayaan masyarakat, H. Herman dinilai memiliki kapasitas dan integritas yang dibutuhkan untuk mengemban amanah besar ini. H. Herman dikenal sebagai sosok yang visioner, memiliki dedikasi tinggi dalam memberdayakan umat melalui pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah secara profesional dan transparan. Beliau juga aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan keagamaan, yang menjadi bukti nyata komitmennya terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya di Provinsi Jambi. Sebagai calon ketua, H. Herman membawa visi besar untuk menjadikan Baznas Provinsi Jambi sebagai lembaga yang lebih modern, inklusif, dan strategis dalam mendistribusikan zakat, sehingga d...

“Skandal Pemagaran Laut di PIK 2: Dugaan Pelanggaran Hukum dan Ancaman Kedaulatan Wilayah Mengguncang Publik!”

Gambar
 “Skandal Pemagaran Laut di PIK 2: Dugaan Pelanggaran Hukum dan Ancaman Kedaulatan Wilayah Mengguncang Publik!” Tanpa Security Clearance dari Kemhan, Proyek Strategis Diduga Ilegal—Masyarakat dan Nelayan Menuntut Tindakan Tegas Pemerintah! Oleh : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla. Jakarta – Kasus pemagaran laut di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 kembali memicu gejolak di tengah masyarakat. Proyek yang diklaim sebagai bagian dari pengembangan kawasan elit tersebut kini menjadi sorotan tajam lantaran diduga melanggar ketentuan hukum terkait keamanan dan pertahanan nasional. Pagar bambu yang membentang sejauh hampir satu kilometer dari bibir pantai, disebut telah menutup akses nelayan ke laut yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian mereka. Masyarakat sekitar mengeluhkan dampak ekonomi yang signifikan, sementara para ahli hukum dan pengamat pertahanan menyoroti potensi ancaman kedaulatan wilayah yang ditimbulkan akibat proyek ini. Pelanggaran Hukum dan Ketentuan Re...

Beberapa Alasan Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr. Opsla, Memiliki Kompetensi untuk Memimpin KONI Provinsi Jambi

Gambar
  Oleh : Elas Annra Dermawan, SH ( Advokat dan Pendiri Pusat Studi Politik dan Bantuan Hukum ) Beberapa Alasan Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr. Opsla, Memiliki Kompetensi untuk Memimpin KONI Provinsi Jambi Kepemimpinan KONI Provinsi Jambi membutuhkan sosok yang visioner, berintegritas, dan memiliki kemampuan strategis untuk membawa olahraga di daerah ini mencapai tingkat yang lebih tinggi. Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr. Opsla, adalah figur yang memenuhi kriteria tersebut. Berikut beberapa alasan yang mendukung kompetensi beliau: 1. Pengalaman Kepemimpinan yang Teruji Dengan latar belakang sebagai Laksamana Pertama TNI Angkatan Laut, Jaya Darmawan memiliki pengalaman memimpin organisasi besar dalam berbagai situasi, termasuk di bawah tekanan tinggi. Kepemimpinan yang tegas, terstruktur, dan berorientasi pada hasil adalah nilai tambah untuk membawa perubahan positif di KONI Provinsi Jambi. 2. Karakter Disiplin dan Berintegritas Sebagai seorang purnawirawan TNI, beliau d...

Mengapa Aktivis, Praktisi, dan Profesional Olahraga yang Harus Memimpin KONI?

Gambar
  Oleh : Elas Anra Dermawan, SH ( Founder Pusat Studi Politik dan Bantuan Hukum & Advokat ) Mengapa Aktivis, Praktisi, dan Profesional Olahraga yang Harus Memimpin KONI? Pemilihan Ketua KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) yang berasal dari kalangan aktivis, praktisi, atau profesional di bidang olahraga adalah langkah strategis yang bertujuan untuk membawa organisasi ini lebih dekat pada tujuan utamanya: meningkatkan prestasi olahraga nasional. Berikut adalah alasan-alasannya: 1. Pemahaman Mendalam tentang Dunia Olahraga Aktivis, praktisi, dan profesional di bidang olahraga memiliki pengalaman langsung di lapangan. Mereka memahami dinamika latihan, kebutuhan atlet, tantangan pembinaan, hingga pengelolaan fasilitas olahraga. Pemahaman ini memungkinkan mereka membuat kebijakan yang relevan dan solutif. 2. Fokus pada Prestasi, Bukan Politik Ketika seorang Ketua KONI berasal dari kalangan yang tidak berkepentingan politis, perhatian utamanya adalah pada kemajuan olahraga, buka...