Warisan Sejarah Jauh Lebih Mahal Harganya Ketimbang Stockpile Batubara
Menanggapi Berita Viral Hari Ini Oleh Najwa Shihab "Narasi", Tentang Candi Muaro Jambi Founder Pusat Kajian Ilmu Politik dan Bantuan Hukum Meminta kepada Pemerintah Daerah dan Nasional atau Instansi Berwenang Segera Mencarikan Solusi Yang Terbaik. Jangan Bimbang Memilih Mempertahankan Warisan Sejarah Atau Stockpile Batubara ? Segera Ambil Kebijakan yang Terbaik dan tidak Merugikan Masyarakat. Kalau kita melihat ketentuan Hukum jelas adanya Sanksi Pidana Akibat dari Aktivitas Industri yang dapat merusak Situs Cagar Budaya. Melalui Undang Undang Cagar Budaya, hukum di Indonesia telah memberikan sanksi secara tegas bagi pihak-pihak yang merusak, memindahkan, dan memisahkan cagar budaya tanpa izin, termasuk dalam hal cagar budaya digunakan sebagai kegiatan pertambangan. Menurut Pasal 105 UU Cagar Budaya, setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya berpotensi dipidana pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500 ju...