Sriwijaya Jambi: Kejayaan Masa Lampau sebagai Cermin Kegagalan Politik Hukum Masa Kini

 


Sriwijaya Jambi: Kejayaan Masa Lampau sebagai Cermin Kegagalan Politik Hukum Masa Kini

Oleh: Elas Anra Dermawan, SH
(Praktisi Hukum & Pengamat Hukum)

Sriwijaya bukan sekadar cerita masa lalu, melainkan fakta sejarah tentang kemampuan anak bangsa Nusantara membangun peradaban besar, berdaulat, dan berpengaruh global. Dalam lintasan sejarah itu, Jambi memegang peran strategis sebagai bagian penting dari denyut kekuasaan dan kebudayaan Sriwijaya. Sayangnya, kejayaan tersebut hari ini lebih sering diperlakukan sebagai romantisme sejarah, bukan sebagai modal politik, hukum, dan peradaban.

Sriwijaya Jambi dan Konsep Negara Kuat

Sriwijaya di masa lampau telah mempraktikkan konsep negara hukum berbasis kearifan lokal, jauh sebelum terminologi “rule of law” dikenal dunia modern. Hukum adat, tata niaga sungai, pengelolaan wilayah maritim, hingga relasi diplomatik dengan India dan Tiongkok menunjukkan bahwa Sriwijaya bukan kerajaan primitif, melainkan negara maritim modern pada zamannya.

Jambi, sebagai wilayah sungai dan perdagangan, menjadi simpul strategis kekuasaan Sriwijaya. Sungai Batanghari bukan hanya jalur ekonomi, tetapi urat nadi politik dan hukum, tempat lahirnya sistem pengelolaan wilayah, kepemilikan, dan otoritas.

Dimensi Politik: Dari Kedaulatan ke Ketergantungan

Jika Sriwijaya mampu menguasai jalur perdagangan internasional dan menentukan arah geopolitik Asia Tenggara, maka ironi besar hari ini adalah ketika daerah-daerah bekas pusat peradaban justru terjebak dalam ketergantungan kebijakan pusat dan investor.

Politik hari ini kerap meminggirkan sejarah sebagai aset strategis. Sriwijaya Jambi tidak dijadikan dasar pembangunan identitas politik daerah yang kuat, melainkan sekadar simbol seremonial. Padahal, sejarah Sriwijaya seharusnya melahirkan politik yang berdaulat, berani, dan berpihak pada rakyat, bukan politik administratif yang kering visi.

Dimensi Hukum: Kearifan Lokal yang Terpinggirkan

Sriwijaya Jambi membuktikan bahwa hukum adat dan hukum negara dapat berjalan beriringan. Namun dalam praktik hukum modern, kearifan lokal sering kalah oleh hukum positivistik yang kaku. Sengketa tanah adat, perampasan ruang hidup, hingga konflik agraria di Jambi hari ini mencerminkan putusnya mata rantai sejarah hukum.

Negara seolah lupa bahwa di wilayah ini pernah berdiri sistem hukum yang mampu menjaga harmoni antara kekuasaan, ekonomi, dan masyarakat. Hukum hari ini kehilangan ruh sejarah, dan karenanya kehilangan legitimasi moral di mata rakyat.

Refleksi Kritis

Mengagungkan Sriwijaya tanpa menjadikannya dasar kebijakan adalah bentuk pengkhianatan intelektual. Kehebatan Sriwijaya Jambi seharusnya :
 
  1. Menjadi dasar politik pembangunan yang berdaulat,
  2. Menjadi legitimasi penguatan lembaga adat dan hukum lokal,
  3. Menjadi inspirasi keberanian daerah dalam memperjuangkan keadilan struktural.

Tanpa itu, Sriwijaya hanya akan menjadi nama jalan, museum sunyi, dan slogan pariwisata—bukan warisan peradaban.

Penutup

Sriwijaya Jambi adalah bukti bahwa bangsa ini pernah besar karena hukum yang berakar, politik yang berdaulat, dan kepemimpinan yang visioner. Tantangan kita hari ini bukan membuktikan kejayaan masa lalu, tetapi berani meneladaninya.

Sejarah tidak menuntut kita untuk bernostalgia, tetapi menuntut tanggung jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“KPK Jangan Tajam ke Riau, Tapi Tumpul ke Jambi: Saatnya OTT Kepala Daerah Jambi!”

“Ketika Kesetiaan Dikhianati, Negara Tak Boleh Ikut Diam: Menyoal Kasus ‘Mokondo’ yang Menimpa Audila Putry Sahara”

Pulau Kami, Harga Diri Kami: Ketika Jambi Diam, Aceh Berjuang