“Ketika Kesetiaan Dikhianati, Negara Tak Boleh Ikut Diam: Menyoal Kasus ‘Mokondo’ yang Menimpa Audila Putry Sahara”
“Ketika Kesetiaan Dikhianati, Negara Tak Boleh Ikut Diam: Menyoal Kasus ‘Mokondo’ yang Menimpa Audila Putry Sahara”
Oleh : Elas Anra Dermawan, SH
( Founder Pusat Studi Politik dan Bantuan Hukum )
Pendahuluan : Pengkhianatan Bukan Sekadar Urusan Rumah Tangga
Kasus yang menimpa Audila Putry Sahara, seorang istri asal Jambi yang dikabarkan diselingkuhi suaminya — sebagaimana disebut publik sebagai “Mokondo” — bukan sekadar drama rumah tangga. Ini adalah refleksi kerapuhan perlindungan hukum negara terhadap perempuan, serta rapuhnya struktur sosial yang membiarkan pengkhianatan berjalan tanpa mekanisme pemulihan yang adil.
Bagi saya, kasus ini bukan hanya kisah personal. Ini adalah potret problem hukum keluarga, moralitas publik, dan minimnya keberpihakan negara terhadap korban kekerasan emosional.
1. Perspektif Hukum: Perselingkuhan Tidak Boleh Dianggap Remeh
Secara normatif:
Perselingkuhan dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kekerasan psikis dalam rumah tangga (UU PKDRT Pasal 5 dan 7), jika terbukti menimbulkan penderitaan mental, tekanan, atau rasa terhina.
Ada pula ruang hukum melalui Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, meski pasal ini memang klasik, sempit, dan jarang digunakan karena pembuktiannya sangat teknis.
Namun yang menjadi persoalan lebih besar adalah:
Hukum kita masih memposisikan perempuan sebagai pihak yang harus kuat, bukan sebagai pihak yang harus dilindungi.
Ketika seorang istri dikhianati, ia sering didorong “mengikhlaskan”, bukannya dibantu mencari keadilan. Negara seolah hadir hanya sebagai penonton.
2. Perspektif Politik: Ketika Negara Tak Hadir Mengatur Moral Publik
Kasus seperti yang menimpa Audila Putry Sahara bergema karena masyarakat merasa pengawasan moral publik longgar, sementara lembaga negara pasif menghadapi fenomena:
Relasi rumah tangga yang makin timpang, pelemahan nilai kesetiaan, dan kurangnya pendidikan hukum bagi keluarga muda.
Ketika publik marah, itu bukan semata karena perselingkuhan;
publik marah karena negara tampak tidak serius melindungi institusi keluarga.
Padahal, keluarga adalah sel dasar politik suatu bangsa.
Jika sel dasarnya rapuh, negara menjadi rapuh.
3. “Mokondo” Sebagai Fenomena Sosial yang Harus Dibedah
Istilah “Mokondo” dalam konteks sosial masyarakat Jambi mulai menjadi simbol:
laki-laki yang tidak bertanggung jawab, perilaku menyimpang dalam rumah tangga, dan arogansi moral yang merendahkan perempuan.
Fenomena ini harus dibaca bukan sebagai peristiwa personal, tetapi gejala sosial yang menuntut intervensi negara melalui :
Edukasi hukum keluarga,
Dukungan psikologis bagi korban,
mekanisme penyelesaian yang melindungi perempuan.
4. Seruan Moral dan Hukum
Sebagai advokat dan pendiri pusat studi politik & bantuan hukum, saya menegaskan:
Negara tidak boleh membiarkan perempuan bertarung sendirian.
Ketika kesetiaan dikhianati, beban traumanya tidak kalah berat dibanding kekerasan fisik.
Sistem hukum harus memberikan:
akses laporan yang mudah, pendampingan psikologis, jalur mediasi atau peradilan yang tidak menyudutkan korban, dan jaminan bahwa perempuan tidak dipaksa pasrah atas kekerasan emosional.
Penutup : Negara Harus Hadir, Bukan Sekadar Mengimbau Sabar
Kasus yang dialami Audila Putry Sahara bukan hanya luka pribadi, tetapi alarm moral bahwa penegakan hukum keluarga di Indonesia masih lemah.
Tidak boleh ada lagi perempuan yang menjadi korban pengkhianatan, lalu disuruh diam demi “keluarga”.
Keluarga yang sehat hanya lahir dari keadilan, bukan dari pemakluman terhadap pelaku perselingkuhan.
Dan negara, sebagai institusi yang mengatur kehidupan publik, tak boleh lagi bersembunyi di balik alasan “itu urusan rumah tangga”.

Komentar
Posting Komentar