Postingan

“Polemik PIK 2: Ancaman Kedaulatan Laut dan Dugaan Pelanggaran Hukum Nasional dan Internasional”

Gambar
  “Polemik PIK 2: Ancaman Kedaulatan Laut dan Dugaan Pelanggaran Hukum Nasional dan Internasional” Oleh : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla.  Jakarta — Pembangunan kawasan elite Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di pesisir utara Jakarta kembali memantik kontroversi. Pemagaran laut yang dilakukan oleh pengembang di area tersebut menimbulkan polemik hukum yang serius, baik di tingkat nasional maupun internasional. Para pakar hukum dan kelautan menilai bahwa tindakan ini berpotensi melanggar hak publik atas wilayah pesisir dan laut yang telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk UUD 1945, UU Kelautan, serta konvensi internasional UNCLOS 1982. Ancaman terhadap Hak Publik dan Lingkungan Laut Berdasarkan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, laut dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Namun, pemagaran laut di kawasan PIK 2 diduga telah membatasi akses masyarakat, terutama nelayan tradisional yang selama ini menggantung...

Mengapa Hasil Nilai Setiap Kontestasi Wajib Diperlihatkan ke Publik ?

Gambar
  Oleh : Elas Annra Dermawan, SH ( Advokat dan Pendiri Pusat Kajian Ilmu Politik dan Bantuan Hukum ) Mengapa Hasil Nilai Setiap Kontestasi Wajib Diperlihatkan ke Publik? Dalam setiap kontestasi, baik dalam pemilihan pemimpin organisasi, lembaga pendidikan, maupun pejabat publik, transparansi menjadi elemen utama yang harus dijunjung tinggi. Salah satu bentuk transparansi yang paling esensial adalah memperlihatkan hasil nilai dari setiap tahapan seleksi kepada publik. Hal ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan, kepercayaan, dan akuntabilitas. 1. Transparansi sebagai Pilar Utama Demokrasi Memperlihatkan hasil nilai adalah wujud dari komitmen terhadap transparansi. Dalam kontestasi, peserta maupun publik berhak mengetahui bagaimana proses seleksi berlangsung dan bagaimana keputusan diambil. Dengan mempublikasikan hasil nilai, semua pihak dapat memahami bahwa setiap kandidat telah dinilai secara objektif berdasarkan kriteria yang jelas dan terukur. 2....

Rekonsiliasi Nasional: Solusi Strategis untuk Mengokohkan Bangsa

Gambar
Rekonsiliasi Nasional: Solusi Strategis untuk Mengokohkan Bangsa Oleh : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla. Saat ini, Indonesia berada di ambang tantangan besar yang mengancam kedaulatan, kesatuan, dan keberlanjutan kehidupan berbangsa dan bernegara. Ancaman disintegrasi bangsa semakin nyata, dengan kompleksitas masalah yang multidimensi di berbagai aspek kehidupan. Untuk mengoptimalkan makna dan implementasi Bela Negara, langkah strategis yang mendesak adalah melaksanakan  Rekonsiliasi Nasional. Rekonsiliasi ini bertujuan untuk mempercepat penguatan solidaritas dan kekokohan bangsa di bawah kepemimpinan Presiden Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto. Sebagai langkah awal dalam pemerintahan baru, rekonsiliasi ini dapat menjadi titik balik dalam menyatukan seluruh komponen bangsa untuk mengatasi berbagai tantangan yang ada. Urgensi Rekonsiliasi Nasional 1. Menyelamatkan Negara dari Disintegrasi Rekonsiliasi bertujuan untuk meredam potensi perpecahan dan membangun kembali sem...

PEMAGARAN LAUT OLEH PIK 2 : DUGAAN PELANGGARAN HUKUM NASIONAL DAN INTERNASIONAL

Gambar
*PEMAGARAN LAUT OLEH PIK 2 :  DUGAAN PELANGGARAN HUKUM NASIONAL DAN INTERNASIONAL.* _Oleh : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla._ Pemagaran laut oleh PIK 2 telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan nelayan dan masyarakat setempat, yang merasa bahwa akses mereka ke laut menjadi terhambat. Mereka telah mengadukan hal ini kepada Ombudsman RI, yang kemudian meninjau langsung ke lokasi dan mengonfirmasi keberadaan pagar-pagar bambu di perairan tersebut.  Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 7, pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan karena dapat merugikan kepentingan umum. Jika pemagaran laut ini terbukti melanggar ketentuan tersebut atau menghalangi akses publik ke laut, maka tindakan hukum harus segera dilakukan.  Selain itu, Ombudsman Banten menyoroti adanya dugaan maladministrasi dalam proyek strategis nasional (PSN) di Kabupaten Tangerang, termasuk pemagaran laut sejauh satu ...

PUSAT PEMBELANJAAN ( MALL ) DI KOTA JAMBI BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP LINGKUNGAN HIDUP

Gambar
  Oleh : Elas Annra Dermawan, SH ( Advokat dan Pendiri Pusat Studi Politik dan Bantuan Hukum ) Pembangunan pusat perbelanjaan (mall) di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari di Kota Jambi menjadi salah satu contoh nyata tata ruang yang bertentangan dengan prinsip lingkungan. Masalah ini menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan, ekosistem, dan masyarakat. Berikut adalah uraian tentang permasalahan tersebut: 1. Dampak Terhadap Hidrologi Sungai Pendirian mall di atas DAS mengganggu aliran alami Sungai Batanghari. DAS adalah area penting untuk pengendalian air permukaan dan fungsi ekosistem. Bangunan besar seperti mall mengurangi kapasitas tanah untuk menyerap air, mempercepat limpasan air, dan meningkatkan risiko banjir di wilayah sekitarnya, terutama saat curah hujan tinggi. 2. Kerusakan Ekosistem Sungai Pembangunan mall sering melibatkan pengurukan, reklamasi, atau penyempitan sungai. Hal ini mengakibatkan degradasi ekosistem sungai, termasuk habitat ikan dan org...

Visi dan misi Prof. Maisah Menekan Pada Menyatukan Pemahaman di Tengah Perbedaan

Gambar
  Oleh : Elas Annra Dermawan, SH ( Advokat dan Pendiri Pusat Studi Politik dan Bantuan Hukum ) Visi dan misi Prof. Maisah sebagai calon rektor yang menekankan “menyatukan pemahaman di tengah perbedaan” menunjukkan fokus pada kepemimpinan yang inklusif dan berbasis harmoni. Jika ini dikembangkan dengan baik, pendekatan ini dapat memberikan kontribusi signifikan dalam menciptakan lingkungan akademik yang lebih toleran, produktif, dan inovatif. Poin Penting Visi :  1. Persatuan dalam Keragaman: •Memahami bahwa universitas adalah tempat bertemunya individu dari berbagai latar belakang sosial, budaya, agama, dan ideologi. •Membuka ruang dialog yang sehat untuk mengatasi perbedaan pandangan.   2. Kemajuan Bersama: •Menyelaraskan visi individu, kelompok, dan institusi untuk tujuan bersama. •Membina kolaborasi antara fakultas, mahasiswa, dan staf untuk menciptakan inovasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Misi Utama :  1. Peningkatan Kapasitas Dialog: •Mengadakan pro...

APAKAH KEADILAN DAPAT DI CAPAI MELALUI HUKUM YANG ADA ?

Gambar
  Oleh : Elas Annra Dermawan, SH ( Advokat dan Pendiri Pusat Studi Politik dan Bantuan Hukum ) Keadilan merupakan konsep yang dinamis dan sering kali terkait dengan kondisi sosial, budaya, politik, dan ekonomi masyarakat. Dalam menjawab apakah keadilan dapat dicapai melalui hukum yang ada ataukah hukum perlu terus berubah, berikut adalah dua perspektif yang relevan: 1. Keadilan Melalui Hukum yang Ada •Pandangan Formalistik:  Dalam perspektif positivisme hukum, keadilan dianggap tercapai ketika hukum diterapkan sesuai dengan prosedur dan aturan yang telah ditetapkan, tanpa mempertimbangkan moralitas atau perubahan sosial. Dengan kata lain, keadilan adalah soal kepastian hukum, di mana aturan yang ada harus dipatuhi secara konsisten. •Kelebihan:  Memberikan stabilitas, kepastian, dan prediktabilitas dalam hubungan sosial. •Kelemahan:  Jika hukum yang ada tidak responsif terhadap dinamika masyarakat, ia dapat menjadi instrumen ketidakadilan. 2. Keadilan Melalui Perubaha...