“Polemik PIK 2: Ancaman Kedaulatan Laut dan Dugaan Pelanggaran Hukum Nasional dan Internasional”
“Polemik PIK 2: Ancaman Kedaulatan Laut dan Dugaan Pelanggaran Hukum Nasional dan Internasional” Oleh : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla. Jakarta — Pembangunan kawasan elite Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di pesisir utara Jakarta kembali memantik kontroversi. Pemagaran laut yang dilakukan oleh pengembang di area tersebut menimbulkan polemik hukum yang serius, baik di tingkat nasional maupun internasional. Para pakar hukum dan kelautan menilai bahwa tindakan ini berpotensi melanggar hak publik atas wilayah pesisir dan laut yang telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk UUD 1945, UU Kelautan, serta konvensi internasional UNCLOS 1982. Ancaman terhadap Hak Publik dan Lingkungan Laut Berdasarkan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, laut dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Namun, pemagaran laut di kawasan PIK 2 diduga telah membatasi akses masyarakat, terutama nelayan tradisional yang selama ini menggantung...