“Polemik PIK 2: Ancaman Kedaulatan Laut dan Dugaan Pelanggaran Hukum Nasional dan Internasional”
“Polemik PIK 2: Ancaman Kedaulatan Laut dan Dugaan Pelanggaran Hukum Nasional dan Internasional”
Oleh : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla.
Jakarta — Pembangunan kawasan elite Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di pesisir utara Jakarta kembali memantik kontroversi. Pemagaran laut yang dilakukan oleh pengembang di area tersebut menimbulkan polemik hukum yang serius, baik di tingkat nasional maupun internasional. Para pakar hukum dan kelautan menilai bahwa tindakan ini berpotensi melanggar hak publik atas wilayah pesisir dan laut yang telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk UUD 1945, UU Kelautan, serta konvensi internasional UNCLOS 1982.
Ancaman terhadap Hak Publik dan Lingkungan Laut
Berdasarkan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, laut dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Namun, pemagaran laut di kawasan PIK 2 diduga telah membatasi akses masyarakat, terutama nelayan tradisional yang selama ini menggantungkan hidup pada sumber daya laut di wilayah tersebut.
Tidak hanya membatasi akses, tindakan ini juga dikhawatirkan merusak ekosistem pesisir yang sensitif. Mangrove, terumbu karang, dan habitat biota laut yang berada di wilayah tersebut berpotensi mengalami degradasi akibat perubahan tata ruang yang tidak memperhatikan aspek ekologis.
Menurut UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Pasal 7 Ayat 2, negara memiliki kewajiban untuk menjamin akses masyarakat terhadap sumber daya laut demi kesejahteraan rakyat. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi tegas, baik pidana maupun administratif.
Dimensi Hukum Internasional: UNCLOS 1982
Indonesia sebagai negara pihak dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang telah diratifikasi melalui UU No. 17 Tahun 1985, memiliki tanggung jawab untuk menjaga keterbukaan akses laut dan menjamin hak lintas damai sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UNCLOS.
Pemagaran laut yang menghalangi lintasan kapal atau aktivitas navigasi dapat dianggap melanggar ketentuan ini. Selain itu, Pasal 78 Ayat 2 UNCLOS menyatakan bahwa hak negara pantai atas landas kontinen tidak boleh mengganggu kebebasan navigasi dan hak lintas lainnya yang dijamin oleh hukum internasional.
Analisis Hukum Nasional: TZMKO 1939 dan UU Kelautan
Secara historis, hukum nasional Indonesia telah mengatur batas laut teritorial melalui Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO) 1939. Meskipun aturan ini telah diperbarui, prinsip dasar yang menegaskan bahwa wilayah laut adalah bagian dari kedaulatan negara tetap berlaku.
Selain itu, UU No. 32 Tahun 2014 Pasal 73 Ayat 1 menetapkan sanksi berat bagi siapa pun yang melakukan aktivitas yang merusak lingkungan laut. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Jika pemagaran di PIK 2 terbukti menyebabkan kerusakan ekosistem, ketentuan ini dapat dijadikan dasar hukum untuk menindak pengembang.
Kritik Pakar Hukum dan Kelautan
Pakar hukum maritim, Dr. Bambang Setiadi, menyoroti bahwa tindakan pemagaran laut tanpa kajian komprehensif melanggar prinsip-prinsip pengelolaan ruang laut yang berkelanjutan. “Perencanaan tata ruang laut harus melibatkan partisipasi publik dan mempertimbangkan hak-hak tradisional masyarakat pesisir. Mengabaikan hal ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kedaulatan maritim kita,” ujarnya.
Senada dengan itu, Dr. Nabila Kusuma, pakar ekologi pesisir, memperingatkan bahwa pembangunan di kawasan pesisir seperti PIK 2 berisiko menyebabkan erosi pantai, intrusi air laut, dan hilangnya habitat mangrove yang sangat penting untuk penyerapan karbon dan perlindungan pantai dari abrasi.
“Dalam jangka panjang, dampak ekologis ini tidak hanya akan merugikan masyarakat setempat, tetapi juga memperburuk krisis iklim global,” tambahnya.
Reaksi Publik dan Tuntutan Transparansi
Gelombang protes dari masyarakat, aktivis lingkungan, dan akademisi semakin menguat. Mereka menuntut pemerintah untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap legalitas pembangunan dan pemagaran laut di PIK 2.
Koalisi Masyarakat Pesisir (KOMAPI) menegaskan bahwa hak masyarakat pesisir harus dipulihkan. “Kami meminta pemerintah untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, pengembang harus bertanggung jawab penuh,” kata Ketua KOMAPI, Rudi Santoso.
Langkah Hukum dan Penyelesaian Sengketa
Pakar hukum internasional, Prof. Arif Suryadi, mengingatkan bahwa jika kasus ini tidak ditangani dengan baik, Indonesia berisiko menghadapi gugatan di forum internasional. Sengketa maritim semacam ini dapat diajukan ke Mahkamah Internasional atau mekanisme penyelesaian sengketa di bawah UNCLOS.
“Negara harus memperkuat posisi hukumnya dengan bukti dan argumentasi yang kuat. Jika tidak, kita berisiko kehilangan legitimasi dalam mengelola wilayah maritim di masa depan,” katanya.
Kesimpulan: Ujian Kedaulatan Laut Indonesia
Kasus PIK 2 menjadi ujian besar bagi pemerintah dalam menjaga kedaulatan laut dan menegakkan hukum kelautan di Indonesia. Apakah pembangunan ini benar-benar untuk kepentingan rakyat, atau justru melayani segelintir pihak yang mengabaikan hak publik dan kelestarian lingkungan?
Masyarakat dan para pakar kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran di balik kontroversi ini. Jika terbukti melanggar hukum, sanksi berat harus ditegakkan demi melindungi hak rakyat dan menjaga kedaulatan laut Indonesia.

Komentar
Posting Komentar