APAKAH KEADILAN DAPAT DI CAPAI MELALUI HUKUM YANG ADA ?
Oleh : Elas Annra Dermawan, SH ( Advokat dan Pendiri Pusat Studi Politik dan Bantuan Hukum )
Keadilan merupakan konsep yang dinamis dan sering kali terkait dengan kondisi sosial, budaya, politik, dan ekonomi masyarakat. Dalam menjawab apakah keadilan dapat dicapai melalui hukum yang ada ataukah hukum perlu terus berubah, berikut adalah dua perspektif yang relevan:
1. Keadilan Melalui Hukum yang Ada
•Pandangan Formalistik:
Dalam perspektif positivisme hukum, keadilan dianggap tercapai ketika hukum diterapkan sesuai dengan prosedur dan aturan yang telah ditetapkan, tanpa mempertimbangkan moralitas atau perubahan sosial. Dengan kata lain, keadilan adalah soal kepastian hukum, di mana aturan yang ada harus dipatuhi secara konsisten.
•Kelebihan:
Memberikan stabilitas, kepastian, dan prediktabilitas dalam hubungan sosial.
•Kelemahan:
Jika hukum yang ada tidak responsif terhadap dinamika masyarakat, ia dapat menjadi instrumen ketidakadilan.
2. Keadilan Melalui Perubahan Hukum
•Pandangan Substantif:
Hukum perlu terus berubah agar relevan dengan kebutuhan masyarakat yang berkembang. Keadilan substantif menuntut hukum tidak hanya adil secara prosedural tetapi juga menghasilkan hasil yang adil bagi semua pihak.
•Misalnya, hukum yang diskriminatif terhadap kelompok tertentu harus diubah untuk mencerminkan prinsip kesetaraan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
•Hukum juga harus beradaptasi dengan perubahan nilai sosial, seperti isu gender, lingkungan, atau teknologi baru.
•kelebihan:
Lebih responsif terhadap konteks sosial dan menjamin keadilan yang lebih luas.
•Kelemahan:
Perubahan hukum yang terlalu sering dapat mengganggu kepastian hukum dan stabilitas sosial.
Kesimpulan: Hukum yang Berimbang
Hukum yang ada sering kali tidak sepenuhnya dapat mencapai keadilan, terutama jika tidak relevan dengan kondisi masyarakat. Oleh karena itu, hukum harus dilihat sebagai instrumen yang hidup (living law), yang berkembang sesuai kebutuhan zaman. Meskipun demikian, perubahan hukum harus dilakukan secara hati-hati untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif.
Idealnya, hukum bersifat adaptif dan responsif, tetapi tetap berpegang pada prinsip-prinsip fundamental seperti perlindungan hak asasi manusia, kesetaraan, dan inklusivitas. Dengan cara ini, hukum dapat menjadi sarana yang efektif untuk mencapai keadilan dalam arti yang lebih luas.

Komentar
Posting Komentar