Postingan

Refleksi Tahun Baru 2025, Ketua DPC GRIB JAYA Sarolangun, Ade Candra: “Dari Rakyat untuk Rakyat”

Gambar
  Refleksi Tahun Baru 2025, Ketua DPC GRIB JAYA Sarolangun, Ade Candra: “Dari Rakyat untuk Rakyat” Mengawali tahun 2025, Ketua DPC GRIB JAYA Sarolangun, Ade Candra, menyampaikan refleksi yang penuh makna tentang perjalanan organisasi dan harapan untuk masa depan. Berikut inti narasi yang dapat menjadi pesan utama: 1. Kilas Balik Perjalanan Tahun 2024 “Tahun 2024 telah kita lewati dengan berbagai tantangan dan keberhasilan. GRIB JAYA Sarolangun hadir sebagai bagian dari masyarakat, bekerja tanpa lelah untuk mewujudkan visi ‘Dari Rakyat untuk Rakyat.’ Kami telah menjalankan program-program yang berfokus pada kebutuhan masyarakat, seperti bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan aksi nyata dalam membantu mereka yang membutuhkan. Semua ini tak lepas dari dukungan masyarakat dan kerja keras anggota kami.” 2. Semangat “Dari Rakyat untuk Rakyat” “GRIB JAYA bukan hanya organisasi, tetapi sebuah gerakan. Sebuah wadah yang lahir dari masyarakat dan bekerja untuk masyarakat. Prinsip ini menj...

Refleksi Tahun Baru 2025: Harapan Penegakan Hukum Terbaik

Gambar
Refleksi Tahun Baru 2025: Harapan Penegakan Hukum Terbaik Oleh: Elas Anra Dermawan, SH Founder Pusat Studi Politik & Bantuan Hukum Memasuki tahun baru 2025, kita tidak hanya menandai pergantian kalender, tetapi juga momen untuk mengevaluasi capaian sekaligus memperkuat harapan kita akan sistem penegakan hukum yang lebih baik di Indonesia. Tahun ini adalah saatnya bagi bangsa kita untuk meletakkan pondasi yang kokoh bagi supremasi hukum sebagai pilar utama keadilan, demokrasi, dan kesejahteraan rakyat. Tantangan Penegakan Hukum Pada tahun-tahun sebelumnya, kita telah melihat berbagai dinamika dalam sistem hukum. Tantangan-tantangan besar seperti:  1. Korupsi yang terus mengakar meskipun ada upaya pemberantasan yang masif.  2. Diskriminasi hukum, di mana masyarakat kecil kerap merasa sulit mendapatkan keadilan.  3. Profesionalisme aparatur hukum, yang kadang dinodai oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Semua tantangan ini mengingatkan kita bahwa perjuangan untuk me...

Dampak Negatif Akibat Pembukaan Jalur Darat Angkutan Batubara dengan Regulasi Ketat

Gambar
Opini : Elas Annra Dermawan, SH ( Advokat dan Pendiri Pusat Studi Politik dan Bantuan Hukum ) Dampak Negatif Akibat Pembukaan Jalur Darat Angkutan Batubara dengan Regulasi Ketat Meskipun regulasi ketat dalam pembukaan jalur darat angkutan batubara bertujuan untuk mengelola dampak lingkungan dan sosial, regulasi yang tidak diimbangi dengan pelaksanaan yang baik bisa menimbulkan sejumlah dampak negatif. Berikut adalah beberapa dampak negatif yang mungkin terjadi: 1. Beban Ekonomi bagi Pengusaha dan Masyarakat Biaya Operasional yang Tinggi: Regulasi ketat sering kali menyertakan persyaratan teknis yang memerlukan investasi besar dari pengusaha, seperti penggunaan kendaraan ramah lingkungan, alat pengukur polusi, atau perawatan jalan. Ini bisa meningkatkan biaya operasional dan membebani perusahaan angkutan, yang pada gilirannya bisa berdampak pada harga barang atau layanan yang lebih tinggi. Tantangan pada Usaha Kecil: Pengusaha kecil yang tidak mampu memenuhi standar regulasi ketat mungk...

Sanksi Hukum, Bagi ASN yang ikut serta mengatur Proyek dengan Cara KKN "KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME"

Gambar
Opini : Elas Annra Dermawan, SH ( Advokat dan Pendiri Pusat Studi Politik dan Bantuan Hukum ) Sanksi Hukum, Bagi ASN yang ikut serta mengatur Proyek dengan Cara KKN Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pengaturan proyek dengan cara korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dapat dikenakan sanksi berdasarkan berbagai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Tindakan ini bertentangan dengan prinsip integritas, profesionalisme, dan pelayanan publik yang menjadi dasar dari ASN. Berikut adalah sanksi yang dapat dijatuhkan: 1. Sanksi Pidana Berdasarkan Undang-Undang a. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Tindakan ASN yang melakukan KKN dalam pengaturan proyek dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Sanksinya: 1.Pasal 2 (Kerugian Negara): •Hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. 2.Pasal 3 (Penyalahgunaan Wewenang): •Hukuman penjara minimal 1 tahun dan m...

Sanksi Hukum, Bagi ASN yang ikut serta mengatur Proyek dengan Cara KKN "Korupsi, Kolusi dan Nepotisme"

Gambar
Opini : Elas Annra Dermawan, SH ( Advokat dan Pendiri Pusat Studi Politik dan Bantuan Hukum ) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pengaturan proyek dengan cara korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dapat dikenakan sanksi berdasarkan berbagai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Tindakan ini bertentangan dengan prinsip integritas, profesionalisme, dan pelayanan publik yang menjadi dasar dari ASN. Berikut adalah sanksi yang dapat dijatuhkan: 1. Sanksi Pidana Berdasarkan Undang-Undang a. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Tindakan ASN yang melakukan KKN dalam pengaturan proyek dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Sanksinya: 1.Pasal 2 (Kerugian Negara): •Hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. 2.Pasal 3 (Penyalahgunaan Wewenang): •Hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 mili...

Langkah dan Solusi Hukum Yang Harus Dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi Jika Terjadi Penanaman Pohon Sawit di Pinggir Sungai

Gambar
Opini : Elas Anra Dermawan, SH ( Advokat dan Pendiri Pusat Studi Politik dan Bantuan Hukum ) Langkah dan Solusi Hukum Yang Harus Dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi Jika Terjadi Penanaman Pohon Sawit di Pinggir Sungai 1. Penerimaan dan Verifikasi Laporan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi menerima laporan masyarakat atau lembaga mengenai dugaan penanaman pohon sawit di kawasan pinggir sungai. Langkah pertama adalah memverifikasi laporan dengan mengumpulkan bukti awal seperti foto, video, dan peta lokasi untuk memastikan bahwa aktivitas tersebut benar terjadi. 2. Investigasi Lapangan DLH mengirim tim untuk melakukan inspeksi langsung ke lokasi yang dilaporkan. Pada tahap ini, dilakukan:  • Pengukuran lokasi untuk memastikan apakah area tersebut berada di zona sempadan sungai yang dilindungi, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2015.  • Identifikasi dampak lingkungan yang terjadi, seperti kerusakan ekosistem, perubahan aliran air, atau...

“Supremasi Militer dan Good Governance: Jalan Menuju Kemakmuran Berkelanjutan atau Ancaman Otoritarianisme?”

Gambar
  “Supremasi Militer dan Good Governance: Jalan Menuju Kemakmuran Berkelanjutan atau Ancaman Otoritarianisme?” Oleh: Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla. Pendahuluan : Pidato Prabowo di Milad Muhammadiyah dan Isyarat Masa Depan Indonesia Pada 4 Desember 2024, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan pidato di hadapan Majelis Tanwir dan Resepsi Milad Muhammadiyah ke-112 di Universitas Muhammadiyah Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dalam pidatonya, Prabowo menyampaikan:  “Tidak ada negara tanpa tentara yang kuat. Tak ada tentara yang kuat tanpa uang. Tak ada uang tanpa kemakmuran. Tak ada kemakmuran tanpa rakyat yang bahagia dan sejahtera. Dan tak ada rakyat yang bahagia dan sejahtera tanpa pemerintah yang bersih dan adil.” Pernyataan tersebut mengundang perhatian luas karena secara implisit menyoroti hubungan erat antara kekuatan militer, kesejahteraan rakyat, dan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance). Namun, benarkah supremasi militer harus...