PUSPOLKUM Apresiasi Kejari Muaro Jambi atas Penetapan Tersangka Korupsi Program Desa Mandiri Pangan
Opini : Elas Annra Dermawan, SH ( FOUNDER PUSAT STUDI POLITIK DAN BANTUAN HUKUM & ADVOKAT )
PUSPOLKUM Apresiasi Kejari Muaro Jambi atas Penetapan Tersangka Korupsi Program Desa Mandiri Pangan
Pusat Studi Politik dan Bantuan Hukum (PUSPOLKUM) menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi atas langkah tegas dalam menetapkan Sekretaris Dinas Pariwisata Muaro Jambi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Desa Mandiri Pangan.
PUSPOLKUM memandang langkah ini sebagai wujud nyata komitmen Kejari Muaro Jambi dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi, khususnya pada program-program strategis yang menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat. Program Desa Mandiri Pangan seharusnya menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan dan ketahanan pangan. Oleh karena itu, setiap bentuk penyelewengan dana pada program ini harus ditindak tegas.
PUSPOLKUM juga berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pejabat publik agar lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran negara. Langkah Kejari Muaro Jambi yang berani dan profesional diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi institusi hukum lainnya untuk lebih aktif dalam memberantas tindak pidana korupsi di semua lini pemerintahan.
Selain itu, PUSPOLKUM mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat. Korupsi adalah musuh bersama yang harus dilawan dengan sinergi antara aparat penegak hukum, masyarakat, dan berbagai elemen organisasi lainnya.
Dengan apresiasi ini, PUSPOLKUM juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, sehingga dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.

Komentar
Posting Komentar