Advokat Elas Annra Dermawan, SH Hadiri Sidang Pertama Gugatan Harta Waris di Pengadilan Agama Muara Sabak
Advokat Elas Annra Dermawan, SH Hadiri Sidang Pertama Gugatan Harta Waris di Pengadilan Agama Muara Sabak
Muara Sabak, 15 Januari 2025 – Elas Annra Dermawan, SH, seorang advokat yang juga merupakan Founder Pusat Studi Politik dan Bantuan Hukum, menghadiri sidang pertama gugatan harta waris yang digelar di Pengadilan Agama Muara Sabak.
Sidang ini menjadi awal dari proses hukum yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa warisan antara para pihak yang bersengketa. Dalam persidangan tersebut, Elas Annra Dermawan hadir sebagai kuasa hukum untuk mendampingi kliennya dalam memperjuangkan hak-hak yang menjadi inti dari gugatan.
Elas Annra Dermawan, yang dikenal sebagai advokat berpengalaman dalam menangani berbagai kasus perdata dan keluarga, menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa harta waris secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum. “Kami berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan hasil yang terbaik bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Elas usai persidangan.
Pusat Studi Politik dan Bantuan Hukum yang didirikan oleh Elas juga terus berupaya memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, termasuk dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan hak waris. Kehadiran beliau di Pengadilan Agama Muara Sabak hari ini merupakan wujud nyata dari dedikasi dan profesionalisme dalam mendampingi klien.
Sidang pertama ini diharapkan menjadi langkah awal yang konstruktif dalam menyelesaikan permasalahan hukum antara pihak-pihak yang bersengketa. Sidang lanjutan direncanakan akan dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan oleh pengadilan.

Komentar
Posting Komentar