(PUSPOLKUM) mengkritik keras Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi yang dinilai “menutup mata” terhadap persoalan serius berupa penjarahan warisan budaya dan pencemaran lingkungan

Opini : Elas Annra Dermawan, SH ( Advokat dan Pendiri Pusat Studi Politik dan Bantuan Hukum )

Pusat Studi Politik dan Bantuan Hukum (PUSPOLKUM) mengkritik keras Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi yang dinilai “menutup mata” terhadap persoalan serius berupa penjarahan warisan budaya dan pencemaran lingkungan di kawasan Sungai Suak Kandis, Kecamatan Kumpeh. Menurut PUSPOLKUM, sikap pasif dan lambannya respons pemerintah daerah menunjukkan lemahnya komitmen dalam melindungi kekayaan budaya serta lingkungan hidup yang menjadi aset penting bagi masyarakat dan generasi mendatang.

Penjarahan Warisan Budaya dan Kerusakan Lingkungan

Sungai Suak Kandis diketahui menyimpan nilai sejarah dan budaya yang tinggi, serta menjadi bagian dari identitas masyarakat lokal. Namun, aktivitas ilegal seperti perusakan situs-situs budaya dan praktik eksploitasi alam tanpa pengawasan memicu dampak buruk yang nyata. Di sisi lain, pencemaran air sungai akibat limbah dan aktivitas tambang liar telah mengancam ekosistem sungai, merusak habitat, serta memengaruhi kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya sungai.

Kritik dan Desakan PUSPOLKUM

PUSPOLKUM menilai ketidakhadiran Dinas Lingkungan Hidup dalam menanggapi isu ini sebagai bentuk pembiaran terhadap kerusakan lingkungan dan warisan budaya. PUSPOLKUM mendesak pemerintah daerah segera bertindak dengan langkah-langkah berikut:

 1. Penegakan hukum yang tegas: Pelaku perusakan lingkungan dan penjarahan budaya harus ditindak sesuai hukum yang berlaku, tanpa kompromi.

 2. Pengawasan intensif: Dinas Lingkungan Hidup diminta memperkuat pengawasan di wilayah Sungai Suak Kandis untuk mencegah aktivitas ilegal.

 3. Penyelamatan situs budaya: Pemerintah harus segera melakukan pendataan dan perlindungan terhadap situs-situs budaya yang berada di kawasan tersebut.

 4. Pemulihan lingkungan: PUSPOLKUM menyerukan agar upaya pemulihan ekosistem sungai dilakukan segera untuk mengembalikan fungsi lingkungan yang telah rusak.

 5. Partisipasi masyarakat: Masyarakat lokal perlu dilibatkan dalam upaya pelestarian lingkungan dan warisan budaya agar tercipta kesadaran kolektif yang lebih kuat.

PUSPOLKUM juga menegaskan pentingnya akuntabilitas pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung lingkungan dan penjaga warisan budaya. Mereka memperingatkan bahwa kegagalan dalam menyelesaikan persoalan ini akan berdampak buruk bagi keberlanjutan ekologi, sosial, dan budaya masyarakat Kabupaten Muaro Jambi.
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“KPK Jangan Tajam ke Riau, Tapi Tumpul ke Jambi: Saatnya OTT Kepala Daerah Jambi!”

“Ketika Kesetiaan Dikhianati, Negara Tak Boleh Ikut Diam: Menyoal Kasus ‘Mokondo’ yang Menimpa Audila Putry Sahara”

Pulau Kami, Harga Diri Kami: Ketika Jambi Diam, Aceh Berjuang