(PUSPOLKUM) mengkritik keras Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi yang dinilai “menutup mata” terhadap persoalan serius berupa penjarahan warisan budaya dan pencemaran lingkungan
Opini : Elas Annra Dermawan, SH ( Advokat dan Pendiri Pusat Studi Politik dan Bantuan Hukum )
Penjarahan Warisan Budaya dan Kerusakan Lingkungan
Sungai Suak Kandis diketahui menyimpan nilai sejarah dan budaya yang tinggi, serta menjadi bagian dari identitas masyarakat lokal. Namun, aktivitas ilegal seperti perusakan situs-situs budaya dan praktik eksploitasi alam tanpa pengawasan memicu dampak buruk yang nyata. Di sisi lain, pencemaran air sungai akibat limbah dan aktivitas tambang liar telah mengancam ekosistem sungai, merusak habitat, serta memengaruhi kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya sungai.
Kritik dan Desakan PUSPOLKUM
PUSPOLKUM menilai ketidakhadiran Dinas Lingkungan Hidup dalam menanggapi isu ini sebagai bentuk pembiaran terhadap kerusakan lingkungan dan warisan budaya. PUSPOLKUM mendesak pemerintah daerah segera bertindak dengan langkah-langkah berikut:
1. Penegakan hukum yang tegas: Pelaku perusakan lingkungan dan penjarahan budaya harus ditindak sesuai hukum yang berlaku, tanpa kompromi.
2. Pengawasan intensif: Dinas Lingkungan Hidup diminta memperkuat pengawasan di wilayah Sungai Suak Kandis untuk mencegah aktivitas ilegal.
3. Penyelamatan situs budaya: Pemerintah harus segera melakukan pendataan dan perlindungan terhadap situs-situs budaya yang berada di kawasan tersebut.
4. Pemulihan lingkungan: PUSPOLKUM menyerukan agar upaya pemulihan ekosistem sungai dilakukan segera untuk mengembalikan fungsi lingkungan yang telah rusak.
5. Partisipasi masyarakat: Masyarakat lokal perlu dilibatkan dalam upaya pelestarian lingkungan dan warisan budaya agar tercipta kesadaran kolektif yang lebih kuat.

Komentar
Posting Komentar