Bantahan terhadap Pernyataan Wakil Bupati Jun Mahir dalam Apel HKN: Disiplin ASN Harus Dilihat Secara Objektif dan Struktural
Opini Hukum dan Sosial
Adv. Elas Anra Dermawan, SH Founder Studi Politik dan Bantuan Hukum & Advokat
Bantahan terhadap Pernyataan Wakil Bupati Jun Mahir dalam Apel HKN: Disiplin ASN Harus Dilihat Secara Objektif dan Struktural
Saya, Adv. Elas Anra Dermawan, SH, menyampaikan tanggapan hukum dan sosial atas pernyataan Wakil Bupati Jun Mahir saat memimpin apel Hari Kesehatan Nasional (HKN) hari ini, di mana beliau menegaskan pentingnya peningkatan disiplin ASN. Meskipun secara normatif pernyataan tersebut sejalan dengan regulasi terkait etika dan tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN), namun terdapat beberapa hal yang perlu diluruskan secara kritis dan objektif.
Pertama, pernyataan tersebut tidak serta-merta mencerminkan kondisi riil kedisiplinan ASN secara menyeluruh, dan berpotensi menyudutkan aparatur secara sepihak. Disiplin ASN tidak bisa diukur hanya dari kehadiran fisik dalam apel atau kegiatan seremonial, tetapi juga dari kinerja yang terukur, tanggung jawab terhadap tugas, serta loyalitas terhadap pelayanan publik.
Kedua, upaya meningkatkan kedisiplinan ASN haruslah dimulai dari sistem birokrasi yang sehat dan bersih, bukan hanya menekankan pada aspek korektif tanpa memperbaiki akar masalah struktural. Banyak ASN yang sudah bekerja sesuai koridor, namun seringkali terkendala oleh budaya kerja yang tidak efisien, lemahnya sistem pengawasan internal, serta intervensi politik yang memengaruhi iklim kerja.
Ketiga, sebagai pejabat publik, seorang wakil bupati sebaiknya tidak hanya menegur tetapi juga memberikan contoh nyata dan solusi konstruktif, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap beban kerja, kesejahteraan ASN, dan sistem promosi yang berbasis meritokrasi, bukan karena kedekatan politik.
Sebagai penutup, saya mendorong agar setiap bentuk kritik terhadap ASN disampaikan secara berimbang, edukatif, dan berdasarkan data, bukan hanya berdasarkan persepsi pribadi atau momentum seremonial. ASN adalah ujung tombak pelayanan masyarakat, dan mereka berhak mendapat dukungan moral serta kebijakan yang adil dan proporsional.

Komentar
Posting Komentar