Opini Hukum dan Sosial: Masyarakat Sekitar JBC yang Terdampak Banjir Sebaiknya Lakukan Gugatan Class Action
Opini Hukum dan Sosial: Masyarakat Sekitar JBC yang Terdampak Banjir Sebaiknya Lakukan Gugatan Class Action
Oleh : Elas Annra Dermawan, SH ( Advokat Pendiri Pusat Studi Politik dan Bantuan Hukum )
Banjir yang terus-menerus terjadi di sekitar kawasan Jambi Business Center (JBC) bukan hanya persoalan teknis drainase atau cuaca ekstrem, tetapi juga menyentuh aspek keadilan sosial dan tanggung jawab hukum. Masyarakat yang terdampak langsung—dari rusaknya properti, hilangnya penghasilan, hingga terganggunya aktivitas sehari-hari—memiliki dasar kuat untuk menuntut pertanggungjawaban hukum, terutama jika ada indikasi kelalaian dalam pembangunan atau pengelolaan kawasan tersebut.
Dalam konteks hukum perdata, gugatan class action (gugatan perwakilan kelompok) menjadi salah satu instrumen penting untuk memperjuangkan keadilan. Mekanisme ini memungkinkan sekelompok orang yang mengalami kerugian serupa akibat peristiwa yang sama untuk menggugat pihak yang dianggap bertanggung jawab—dalam hal ini bisa pengembang, pemerintah daerah, atau pihak lain yang terkait dalam pembangunan JBC.
Dasar hukumnya jelas, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Jika pembangunan kawasan JBC mengabaikan kajian lingkungan (AMDAL), merusak resapan air, atau menyebabkan alih fungsi lahan yang memperparah banjir, maka itu merupakan pelanggaran yang bisa digugat.
Dari sisi sosial, gugatan class action bukan sekadar soal kompensasi, tapi juga bentuk pendidikan hukum bagi warga agar tidak terus menjadi korban pasif. Masyarakat perlu sadar bahwa mereka memiliki hak, dan negara melalui sistem hukumnya, wajib memberi ruang untuk menegakkan keadilan. Apalagi jika banjir ini bukan terjadi sekali dua kali, tetapi sudah menjadi pola yang merugikan.
Lebih dari itu, gugatan seperti ini akan menjadi preseden penting agar ke depan, para pengembang dan otoritas tidak semena-mena dalam mengembangkan kawasan tanpa memperhatikan dampak ekologisnya. Pemerintah juga perlu melihat ini sebagai sinyal bahwa masyarakat semakin sadar hukum, dan bukan sekadar menunggu bantuan sembako pasca-bencana.
Sudah saatnya warga tidak hanya menjadi objek yang terdampak, tetapi menjadi subjek hukum yang aktif memperjuangkan haknya. Dan gugatan class action adalah salah satu jalan legal yang sah, efektif, dan bermartabat.

Komentar
Posting Komentar