PEMDA MUARO JAMBI JANGAN BUTA MATA, TULI TELINGA TERHADAP BERBAGAI BENTUK PENJARAHAN BENDA SEJARAH DI KUMPEH

 


OPINI HUKUM DAN SOSIAL
Oleh: Adv. Elas Anra Dermawan, SH
(Advokat & Founder Pusat Studi Politik dan Bantuan Hukum)

PEMDA MUARO JAMBI, JANGAN BUTA MATA, TULI TELINGA TERHADAP BERBAGAI BENTUK PENJARAHAN BENDA SEJARAH DI KUMPEH

Penjarahan terhadap benda-benda sejarah yang terjadi secara sistematis di wilayah Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, bukan lagi sekadar isu kriminalitas biasa—ini adalah ancaman nyata terhadap eksistensi warisan budaya bangsa yang tak ternilai. Ironisnya, di tengah maraknya laporan masyarakat dan desakan publik, Pemerintah Daerah Muaro Jambi justru terkesan acuh, seolah menutup mata dan menulikan telinga terhadap kejahatan sejarah yang terjadi di depan mata.

Dari perspektif hukum, tindakan-tindakan semacam ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, di mana secara tegas dinyatakan bahwa setiap orang dilarang merusak, mengambil, memperdagangkan, atau melakukan penggalian tanpa izin pada situs-situs yang diduga atau telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut bahkan memuat ancaman pidana penjara dan denda dalam jumlah besar bagi para pelaku. Maka menjadi pertanyaan besar: di mana peran dan fungsi pengawasan dari pemerintah daerah?

Sebagai advokat dan penggiat hukum, saya menilai bahwa ketidakaktifan Pemda Muaro Jambi dalam merespons isu ini berpotensi masuk dalam kategori pembiaran aktif (by omission) yang secara moral dan politis merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi untuk melindungi kebudayaan nasional. Pemerintah daerah bukan hanya memiliki kewenangan, tetapi juga kewajiban konstitusional untuk menjaga, merawat, dan melestarikan aset sejarah serta budaya masyarakat.

Lebih jauh, dari sudut pandang sosial, penjarahan terhadap benda sejarah di Kumpeh adalah perampasan terhadap identitas kolektif masyarakat lokal. Ini bukan hanya soal artefak, melainkan soal jati diri, memori kolektif, dan kesinambungan nilai-nilai budaya. Saat negara gagal hadir dalam melindungi sejarahnya, maka yang runtuh bukan hanya situs fisik, tapi juga rasa keadilan masyarakat.

Maka saya menyerukan: Pemda Muaro Jambi harus segera turun tangan. Tidak cukup hanya dengan mengeluarkan himbauan atau sekadar membentuk tim tanpa taring. Diperlukan tindakan nyata, seperti:

1.Menetapkan kawasan Kumpeh sebagai zona perlindungan darurat situs sejarah.

2.Membentuk satuan pengamanan terpadu yang melibatkan aparat penegak hukum, budayawan, dan masyarakat adat.

3.Menindak tegas setiap bentuk penjarahan melalui jalur pidana.

4.Melibatkan akademisi dan LSM untuk menyusun langkah strategis pelestarian jangka panjang.

Jika pemerintah daerah terus bersikap diam, maka sejarah akan mencatat mereka sebagai pihak yang turut andil dalam kehancuran peradaban masa lalu yang seharusnya dijaga.

Jangan sampai kita menjadi bangsa yang kehilangan jejak sejarahnya karena kelalaian kita sendiri.

Adv. Elas Anra Dermawan, SH
Advokat & Founder Pusat Studi Politik dan Bantuan Hukum


Komentar

Postingan populer dari blog ini

“KPK Jangan Tajam ke Riau, Tapi Tumpul ke Jambi: Saatnya OTT Kepala Daerah Jambi!”

“Ketika Kesetiaan Dikhianati, Negara Tak Boleh Ikut Diam: Menyoal Kasus ‘Mokondo’ yang Menimpa Audila Putry Sahara”

Pulau Kami, Harga Diri Kami: Ketika Jambi Diam, Aceh Berjuang