“Pertanggungjawaban Administratif dan Moral Pemerintah Daerah atas Maraknya Judi Online: Studi Kasus Provinsi Jambi”


Opini Hukum :

Elas Annra Dermawan, SH ( Founder Pusat Studi Politik dan Bantuan Hukum dan Advokat )

“Pertanggungjawaban Administratif dan Moral Pemerintah Daerah atas Maraknya Judi Online: Studi Kasus Provinsi Jambi”

Penetapan Provinsi Jambi sebagai peringkat pertama dalam aktivitas judi online secara nasional bukan sekadar data statistik, melainkan indikator kegagalan sistematis dalam pengawasan dan penegakan hukum di sektor digital. Dalam perspektif hukum administrasi negara, kondisi ini mengarah pada kelalaian institusional (institutional negligence) oleh perangkat pemerintah daerah, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi.

1. Kewajiban Hukum Kominfo Daerah

Berdasarkan Pasal 25 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan komunikasi dan informatika termasuk dalam urusan pemerintahan konkuren yang sebagian menjadi kewenangan daerah provinsi. Hal ini diperkuat dengan Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE, yang mengamanatkan peran aktif pemerintah daerah dalam pengelolaan informasi publik dan pengamanan ruang siber.

Keterlibatan aktif dalam deteksi dini, pemblokiran akses ilegal, serta edukasi digital masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab hukum dan fungsional Dinas Kominfo.

2. Tanggung Jawab Hukum karena Kelambanan Mitigasi

Ketiadaan strategi mitigasi yang cepat dan konkret oleh Kominfo Provinsi Jambi dapat dipandang sebagai:

•Kelalaian administratif (maladministrasi) yang membuka ruang bagi berkembangnya tindak pidana siber.

•Pelanggaran prinsip umum pemerintahan yang baik (good governance) seperti akuntabilitas, responsivitas, dan efektivitas.

•Potensi tanggung jawab hukum secara jabatan, apabila ada pembiaran yang menyebabkan kerugian negara atau masyarakat, sesuai dengan UU Tipikor dan pengawasan oleh APIP/Inspektorat.

3. Potensi Pertanggungjawaban Pejabat Publik

Jika terbukti bahwa Kominfo Provinsi secara aktif mengabaikan kewajiban mitigasi, maka secara yuridis dapat dikenakan:

•Sanksi administratif berdasarkan aturan kepegawaian dan etik ASN

•Rekomendasi sanksi dari Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi

•Bahkan potensi pertanggungjawaban pidana atau perdata, apabila keterlambatan kebijakan menyebabkan kerugian nyata bagi masyarakat

4. Rekomendasi Hukum:

•Diperlukan pembentukan Tim Khusus Penanggulangan Judi Online Provinsi Jambi lintas OPD dan aparat penegak hukum.

•Kominfo Jambi wajib segera menyusun Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Kejahatan Siber, dengan indikator waktu dan hasil yang terukur.

•DPRD Provinsi Jambi perlu menggunakan fungsi pengawasannya untuk memanggil dan mengevaluasi kinerja Kominfo Provinsi.

•Masyarakat sipil dan akademisi dapat mengajukan pengaduan resmi ke Ombudsman RI jika ditemukan unsur maladministrasi.

Penutup

Maraknya judi online adalah bentuk ancaman serius terhadap ketertiban sosial dan integritas moral masyarakat. Dalam kacamata hukum, kelambanan pemerintah daerah bukan sekadar masalah teknis birokrasi, tapi menyangkut pelanggaran kewajiban hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Pemerintah daerah harus segera bertindak, atau bersiap dituntut secara moral dan yuridis.
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“KPK Jangan Tajam ke Riau, Tapi Tumpul ke Jambi: Saatnya OTT Kepala Daerah Jambi!”

“Ketika Kesetiaan Dikhianati, Negara Tak Boleh Ikut Diam: Menyoal Kasus ‘Mokondo’ yang Menimpa Audila Putry Sahara”

Pulau Kami, Harga Diri Kami: Ketika Jambi Diam, Aceh Berjuang