Membongkar Sunyi Kasus PPTB Jambi: Keadilan Tak Boleh Dibungkam !


OPINI HUKUM

Pusat Studi Politik dan Bantuan Hukum ( Elas Anra Dermawan, S.H. )

Membongkar Sunyi Kasus PPTB Jambi: Keadilan Tak Boleh Dibungkam!

Sudah terlalu lama publik dibuat bertanya-tanya: ke mana arah penanganan kasus Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) di Jambi? Dugaan pungutan atau iuran yang dibebankan kepada para pengusaha tambang batu bara melalui PPTB mengemuka sebagai skandal yang melibatkan uang miliaran rupiah—namun sampai hari ini, tak jelas ujung pangkal proses hukumnya.

Fakta yang beredar menunjukkan bahwa pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. Tidak ada regulasi formal yang secara eksplisit memberi kewenangan kepada PPTB untuk melakukan penarikan dana dari pelaku usaha tambang. Maka patut diduga bahwa praktik ini masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang, yang bisa menjurus pada tindak pidana korupsi apabila menyangkut pengaturan distribusi dana secara tidak transparan.

Namun, alih-alih mendapat kejelasan hukum, publik justru dihadapkan pada kesunyian mencurigakan dari aparat penegak hukum. Tidak ada rilis resmi dari Polda Jambi, tidak ada transparansi terkait status perkara, dan tidak ada kejelasan apakah perkara ini benar-benar ditindak atau sengaja disimpan di “laci kekuasaan.”

Hukum Tak Boleh Tunduk pada Kekuasaan

Diamnya Polda Jambi bukan sekadar kelalaian, tapi berpotensi menjadi bentuk pembiaran terhadap kejahatan yang terstruktur. Ketika aparat hukum terkesan lamban, ragu, atau bahkan enggan menyentuh aktor-aktor kuat yang diduga terlibat, maka hukum telah kehilangan keberaniannya.

Pusat Studi Politik dan Bantuan Hukum dengan tegas menyatakan:

1.Polda Jambi harus terbuka kepada publik terkait perkembangan penyelidikan dan siapa saja yang telah diperiksa.

2.Jika memang terdapat unsur pidana, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

3.Jika institusi lokal tidak mampu menyelesaikan perkara ini secara profesional, KPK dan Kejaksaan Agung harus turun tangan.

Keadilan Tidak Lahir dari Diam — Ia Lahir dari Keberanian Mengungkap Kebenaran

Jangan biarkan kasus ini menguap. Publik berhak tahu. Pengusaha yang taat hukum berhak mendapat kepastian. Dan masyarakat luas berhak melihat bahwa hukum tidak dikendalikan oleh uang dan kekuasaan.

Kasus PPTB Jambi adalah ujian: apakah hukum masih hidup di negeri ini — atau telah dibungkam oleh kepentingan.
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“KPK Jangan Tajam ke Riau, Tapi Tumpul ke Jambi: Saatnya OTT Kepala Daerah Jambi!”

“Ketika Kesetiaan Dikhianati, Negara Tak Boleh Ikut Diam: Menyoal Kasus ‘Mokondo’ yang Menimpa Audila Putry Sahara”

Pulau Kami, Harga Diri Kami: Ketika Jambi Diam, Aceh Berjuang