AYUNAN ISLAMIC CENTER

Oleh: Elas Anra Dermawan, S.H.

Founder Pusat Studi Politik dan Bantuan Hukum & Advokat

Pendahuluan

Fenomena “Ayunan Islamic Center Jambi” bukanlah sekadar gambaran visual karikatural yang beredar di ruang publik, melainkan cermin yang merefleksikan berbagai kontradiksi hukum, simbolisme kekuasaan, serta dinamika politik daerah yang tengah menggelora. Dalam narasi ini, saya mengulas dimensi hukum dan politik dari simbol “ayunan” tersebut sebagai metafora atas pola kekuasaan dan keberagamaan yang membingkai lanskap sosial Jambi hari ini.

I. Perspektif Hukum: Ruang Publik dan Kepantasan Pejabat

Islamic Center Jambi merupakan bangunan monumental keagamaan yang didirikan dengan dana publik dan ditujukan sebagai tempat ibadah, dakwah, dan kegiatan Islami. Maka dari itu, penggunaan kawasan ini, baik secara fisik maupun simbolik, wajib tunduk pada prinsip kepatutan, norma agama, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika dalam narasi visual “Ayunan Islamic Center Jambi” tergambar simbolisasi seorang pejabat publik yang menjadikan unsur masjid sebagai latar belakang lelucon politik, maka pertanyaan hukumnya adalah:

• Apakah ini bentuk pelecehan simbol agama?

• Apakah ada unsur penyalahgunaan wewenang atau pengaruh jabatan terhadap fasilitas keagamaan?

Secara hukum, tindakan yang merendahkan tempat ibadah atau mencampuradukkan simbol kekuasaan dalam konteks tempat suci dapat melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama jika terbukti ada unsur penghinaan. Namun lebih dari itu, kita harus mengacu pada etika jabatan yang melarang pejabat publik menggunakan simbol keagamaan untuk kepentingan pribadi atau pencitraan politik.

II. Perspektif Politik: Gaya Kekuasaan yang Mengayun

Secara politik, simbol “ayunan” yang bergantung pada kumis seorang tokoh besar bisa dimaknai sebagai sindiran terhadap bagaimana pejabat daerah menggantungkan nasib kekuasaan pada figur-figur elite tertentu—baik elite nasional maupun elite lokal. Kumis di sini adalah metafora kekuatan lama: gaya feodal, patronistik, dan terkadang otoriter.

Ayunan melambangkan:

• Ketidakstabilan arah politik, seolah pejabat tidak berpijak pada prinsip yang kokoh, tapi tergantung siapa yang “mengayun”.

 •Pencitraan berlebihan, yang menggunakan simbol keagamaan (Islamic Center) untuk memoles figur seolah religius dan dekat dengan rakyat, padahal berjarak secara kebijakan.

• Kebijakan populis artifisial, di mana pembangunan masjid megah tidak selalu selaras dengan peningkatan kualitas keislaman masyarakat atau keadilan sosial.

III. Kritis terhadap Proyek Megah Tapi Kosong

Sebagai aktivis hukum dan politik, saya mengajak publik untuk berpikir jernih:

Apakah pembangunan Islamic Center Jambi sudah menjawab kebutuhan spiritual dan sosial masyarakat, atau justru menjadi ajang proyek megah yang dijadikan “ayunan politik” bagi ambisi kekuasaan elite?

Narasi “Ayunan Islamic Center” seharusnya menyadarkan kita bahwa bangunan keagamaan bukan panggung sirkus politik, dan pejabat publik bukan badut yang bersandar pada patron kumis kekuasaan. Kekuasaan yang tidak berpijak pada nilai dan hukum akan terus “terayun” tanpa arah—hingga akhirnya jatuh.

Penutup

Simbol hanyalah jembatan bagi makna. Jika kita menafsirkan “ayunan di kumis” di depan Islamic Center Jambi sebagai refleksi politik hari ini, maka jelas terlihat: pejabat kita terlalu sibuk bergantung, bukan bertindak. Terlalu sibuk bermain simbol, bukan membangun substansi.

Sebagai warga, sebagai akademisi, dan sebagai advokat, saya menyerukan agar ruang publik—baik fisik maupun simbolik—tidak dijadikan mainan kekuasaan. Apalagi jika yang dimainkan adalah keagamaan dan harapan masyarakat terhadap pemimpinnya.

Elas Anra Dermawan, S.H.

Advokat & Founder Pusat Studi Politik dan Bantuan Hukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“KPK Jangan Tajam ke Riau, Tapi Tumpul ke Jambi: Saatnya OTT Kepala Daerah Jambi!”

“Ketika Kesetiaan Dikhianati, Negara Tak Boleh Ikut Diam: Menyoal Kasus ‘Mokondo’ yang Menimpa Audila Putry Sahara”

Pulau Kami, Harga Diri Kami: Ketika Jambi Diam, Aceh Berjuang