“ISLAMIC CENTER JAMBI: PROYEK GAGAH, TAPI GOYAH?”
OPINI HUKUM DAN POLITIK
“ISLAMIC CENTER JAMBI: PROYEK GAGAH, TAPI GOYAH?”
Oleh: Elas Anra Dermawan, S.H.
Founder Pusat Studi Politik & Bantuan Hukum
Pendahuluan: Antara Simbol Agama dan Sandi Politik Anggaran
Pembangunan Islamic Center Provinsi Jambi sejatinya lahir dari gagasan luhur: menciptakan pusat peradaban Islam yang monumental di bumi Melayu. Namun idealisme ini kemudian direduksi oleh praktik birokrasi yang manipulatif, keliru dalam perencanaan, cacat dalam pelaksanaan, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Yang lebih miris: proyek suci ini justru berbau konflik kepentingan dan manuver politik anggaran, menjadikan Islamic Center sebagai simbol religius yang dieksploitasi untuk kepentingan elektoral.
1. Proyek Multiyears atau Multiakal?
Skema multiyears contract yang digadang-gadang efisien, justru menjadi jalan sunyi menuju jebakan hukum. Dalam fakta-fakta publik dan RDP DPRD, kita menyaksikan kegagalan mendasar dalam proses planning:
•Estimasi biaya berubah drastis, dari Rp150 miliar menjadi lebih dari Rp210 miliar;
•Spesifikasi konstruksi berubah di tengah jalan (dari baja ke space-frame), tanpa prosedur adendum yang transparan;
•Interior dan sound system baru diajukan setelah proyek masuk pemeliharaan, seolah-olah ini proyek ‘tidak selesai tapi dipaksakan PHO’.
Secara hukum administrasi negara, ini adalah preseden buruk. Pasal 3 UU Tipikor jelas menjerat siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara, baik karena niat jahat maupun kelalaian ekstrem.
2. Proyek Mangkrak yang Dipaksa “Lulus”
Islamic Center memang telah dilakukan PHO (Provisional Hand Over) pada Januari 2025. Tapi publik tidak buta.
Genangan air, plafon bocor, jembatan akses belum optimal. Tapi justru dinas teknis memuji dirinya sendiri, seolah rakyat tidak berhak bertanya mengapa bangunan senilai ratusan miliar belum siap digunakan. Jika proyek ini “layak fungsi,” lalu kenapa rakyat tidak bisa memanfaatkannya?
Inilah bentuk pelecehan terhadap akal publik — hukum konstruksi tidak hanya bicara progres fisik, tetapi juga kelaikan fungsi dan transparansi anggaran. Pejabat yang membela proyek ini tanpa evaluasi kritis hanya sedang melindungi diri dan kelompoknya.
3. Panggung Politik, Bukan Pusat Ibadah
Secara politik, proyek ini telah dijadikan etalase untuk menggiring persepsi publik: bahwa pemerintah “peduli agama.” Tapi substansinya cacat, prosesnya manipulatif, dan penyelesaiannya penuh tambal sulam.
Ada pola yang khas dalam proyek besar di akhir masa jabatan kepala daerah: proyek dikebut, dilegitimasi secara politik, lalu diserahkan dalam kondisi 80%. Sisa 20%-nya dibebankan ke APBD tahun berikutnya — sebuah politik utang struktural terhadap rakyat.
Di sini, Islamic Center bukan sekadar bangunan masjid, melainkan alat pencitraan rezim yang kehilangan kendali terhadap akuntabilitas publik.
4. Dimana KPK? Dimana BPK?
Munculnya laporan masyarakat ke KPK menandakan satu hal penting: trust deficit. Ketika lembaga pengawas internal tak lagi dipercaya, rakyat menggantungkan harapan ke lembaga penegak hukum pusat.
Sayangnya, hingga kini KPK belum menunjukkan sikap. Apakah karena keterbatasan bukti awal, atau karena skema “kerja sama politik diam”? Jika KPK tidak turun, maka budaya korupsi yang mengatasnamakan agama akan terus lestari.
BPK dan Inspektorat pun harus berani bersuara. Jangan menjadi penonton atas proyek bernuansa suci tapi penuh intrik.
Penutup: Kritis Demi Iman, Tajam Demi Keadilan
Sebagai warga hukum dan aktivis bantuan hukum, saya tidak menyoal niat baik pembangunan pusat Islam. Tapi niat baik tanpa pertanggungjawaban adalah bentuk kebohongan publik. Kita harus berani berkata:
Lebih baik tidak membangun Islamic Center, daripada membangun dengan cara-cara yang menciderai akal sehat dan melukai keuangan negara.
Islamic Center harus menjadi warisan akhlak publik, bukan monumen ketamakan elit birokrasi. Maka, tuntutan rakyat hari ini adalah: Audit independen, penegakan hukum, dan penghentian praktik politik anggaran yang culas.
Ditulis oleh:
Elas Anra Dermawan, S.H.
Founder Pusat Studi Politik & Bantuan Hukum
Jambi, 15 Juli 2025

Komentar
Posting Komentar