“Netralitas Aparat Negara Dipertaruhkan: Kritik terhadap Terpilihnya Anggota Kepolisian Aktif sebagai Ketua KONI Provinsi Jambi”
Narasi Hukum dan Politik
“Netralitas Aparat Negara Dipertaruhkan: Kritik terhadap Terpilihnya Anggota Kepolisian Aktif sebagai Ketua KONI Provinsi Jambi”
Oleh: Elas Anra Dermawan, S.H.
Advokat & Founder Studi Politik dan Bantuan Hukum
I. PENDAHULUAN
Dalam iklim demokrasi yang sehat, salah satu prinsip dasar yang harus dijaga secara ketat adalah netralitas aparatur negara, khususnya anggota TNI dan Polri. Ketika seorang anggota aktif kepolisian terpilih menjadi Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi, maka hal ini bukan hanya menimbulkan pertanyaan yuridis, tapi juga kritik politik yang tajam:
Apakah langkah ini sah secara hukum? Dan benarkah netralitas institusi kepolisian tetap terjaga?
Sebagai advokat dan pengamat politik hukum, saya merasa perlu untuk menyampaikan kritik terhadap hal ini, karena peristiwa ini menyangkut integritas hukum publik, profesionalitas institusi kepolisian, dan kualitas demokrasi daerah.
II. DASAR HUKUM DAN PERTENTANGANNYA
Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa:
“Anggota Polri dilarang menjadi pengurus dalam suatu organisasi atau perusahaan kecuali dalam rangka penugasan resmi dari institusi Polri.”
Selain itu, Peraturan Kapolri dan Peraturan Internal Polri juga menegaskan pentingnya menjaga fokus tugas dan netralitas dalam jabatan publik, serta melarang anggota aktif untuk merangkap jabatan di luar struktur kepolisian, terutama jabatan strategis yang bersinggungan dengan politik lokal maupun anggaran negara.
KONI sebagai lembaga keolahragaan nasional, secara fungsi melekat pada pengelolaan dana hibah dari APBD/APBN. Hal ini otomatis menimbulkan potensi konflik kepentingan jika pengurusnya berasal dari instansi penegak hukum aktif yang juga berperan sebagai aparat pengawasan negara.
III. ANALISIS POLITIK HUKUM
Terpilihnya seorang anggota kepolisian aktif sebagai Ketua KONI Provinsi Jambi bukan hanya persoalan administratif, melainkan simbol dari lemahnya filter institusi terhadap percampuran fungsi sipil dan militer/penegak hukum. Ini menimbulkan dua catatan kritis:
1. Konflik Kepentingan
•Bagaimana jika terjadi kasus penyimpangan anggaran KONI?
•Apakah mungkin seorang polisi aktif yang menjabat bisa objektif menilai anggaran lembaga yang ia pimpin?
2.Penyelewengan Fungsi Lembaga
•Polisi adalah penegak hukum, bukan pelaksana fungsi eksekutif dalam organisasi olahraga sipil.
•KONI adalah organisasi masyarakat berbadan hukum publik, yang seharusnya dipimpin tokoh masyarakat sipil.
IV. IMPLIKASI TERHADAP DEMOKRASI DAN REFORMASI SEKTOR KEAMANAN
Penunjukan atau keterpilihan aparat aktif ke jabatan publik non-struktural seperti ini:
•Menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen netralitas dan profesionalitas Polri.
•Melemahkan upaya reformasi institusi keamanan dan pemisahan kekuasaan sipil-militer-penegak hukum.
•Mengindikasikan pola pembiaran oleh institusi terhadap pelanggaran etika jabatan.
V. PENUTUP: SERUAN UNTUK NETRALITAS DAN PENEGAKAN HUKUM
Saya, Elas Anra Dermawan, S.H., menyatakan bahwa:
“Jabatan Ketua KONI harusnya dijabat oleh sipil yang independen, bukan oleh aparat aktif yang masih terikat kewajiban institusional. Demokrasi daerah dan netralitas penegak hukum tidak boleh dikorbankan demi akomodasi politik lokal.”
Saya mendesak:
•Kapolri dan Irwasum Polri untuk mengevaluasi jabatan ganda tersebut.
•Pemprov Jambi dan DPRD Provinsi Jambi ikut mengkaji ulang legalitas proses pemilihan tersebut.
•KONI Pusat juga harus menegakkan prinsip tata kelola kelembagaan yang bebas dari intervensi militerisasi atau kepentingan kekuasaan.
Hormat Saya,
Elas Anra Dermawan, S.H.
Advokat & Founder Studi Politik dan Bantuan Hukum

Komentar
Posting Komentar