“Gubernur Jambi Harus Bertanggung Jawab: Ketika Kebijakan Lingkungan Gagal Melindungi Rakyat”
“Gubernur Jambi Harus Bertanggung Jawab: Ketika Kebijakan Lingkungan Gagal Melindungi Rakyat”
Opini Hukum dan Politik oleh
Elas Anra Dermawan, S.H.
Founder Pusat Studi Politik dan Bantuan Hukum
Pemerintah Provinsi Jambi hari ini menghadapi ancaman serius: meningkatnya potensi bencana ekologis akibat pertambangan yang tidak terkendali serta penebangan pohon yang semakin masif. Ancaman ini bukan sekadar wacana, tetapi fenomena faktual yang terlihat dari meningkatnya banjir, longsor, sedimentasi sungai, hingga kerusakan hutan yang kian meluas. Namun ironisnya, kebijakan pemerintah daerah—khususnya Gubernur Jambi—belum mencerminkan sikap siaga yang memadai.
Dalam kacamata hukum lingkungan dan politik publik, kondisi ini menggambarkan kegagalan tata kelola pemerintahan yang semestinya mengedepankan prinsip kehati-hatian (precautionary principle), prinsip pencegahan (prevention), serta kewajiban negara untuk melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH.
1. Kelemahan Kebijakan Gubernur Jambi: Antara Administrasi dan Ketidakmampuan Pengawasan
Secara akademis dapat dikatakan bahwa Gubernur Jambi gagal mengoptimalkan instrumen-instrumen pengawasan, baik terhadap tambang legal maupun ilegal, serta tidak menunjukkan keberpihakan yang kuat pada aspek konservasi lingkungan.
Beberapa titik lemah utama:
Minimnya pengawasan terhadap aktivitas tambang di daerah rawan bencana.
Tidak optimalnya penegakan hukum terhadap penebangan liar, meskipun data kerusakan hutan terus meningkat.
Kurang tegas dalam mengevaluasi dan mencabut izin perusahaan yang terbukti merusak lingkungan.
Mengandalkan respons pasca-bencana daripada membangun mitigasi yang komprehensif.
Secara akademik, ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak menerapkan asas due diligence dalam tata kelola lingkungan, padahal setiap pejabat publik memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan rakyatnya.
2. Pertambangan dan Pembalakan Liar sebagai Bom Waktu Ekologis Jambi
Tambang yang tidak dikendalikan dan aktivitas pembalakan hutan bukan hanya menghancurkan ekosistem, tetapi juga meningkatkan risiko:
Banjir bandang, Longsor, Krisis air bersih, Konflik sosial akibat perebutan lahan, Hilangnya keanekaragaman hayati, Secara politik, penyebab utamanya adalah kompromi pemerintah daerah terhadap kelompok berkepentingan, yang sering memiliki hubungan dengan elit ekonomi maupun elit politik lokal.
Ketika gubernur terlalu lunak pada kepentingan bisnis, maka rakyat menjadi korban utama.
3. Kritik: Gubernur Jambi Tidak Boleh Mendiamkan Kerusakan
Sebagai akademisi dan praktisi hukum, saya menilai bahwa Gubernur Jambi harus bertanggung jawab dalam tiga hal:
(a) Bertanggung jawab secara moral dan politik
Gubernur memegang mandat rakyat. Ketika kerusakan lingkungan semakin parah, maka secara politik, ia gagal menjalankan amanah itu.
(b) Bertanggung jawab secara administratif
UU PPLH memberikan kewenangan bagi gubernur untuk:
Membekukan atau mencabut izin tambang, Menghentikan aktivitas pembalakan liar, Memerintahkan pemulihan lingkungan, Melakukan penindakan terhadap pelanggaran AMDAL, Jika kewenangan ini tidak digunakan, maka gubernur dianggap melakukan kelalaian administratif yang dapat berimplikasi pada sanksi hukum.
(c) Bertanggung jawab secara strategis
Pemimpin daerah harus merumuskan strategi mitigasi bencana yang terukur, bukan hanya memberikan pernyataan normatif.
4. Seruan Akademis: Pemerintah Jambi Harus Siaga, Bukan Reaktif
Secara ilmiah dan akademis, mitigasi bencana harus bersifat antisipatif, bukan hanya reaktif. Pemerintah Jambi wajib:
Menerapkan early warning system di wilayah rawan longsor dan banjir Memperketat izin tambang dan memperluas zona larangan eksploitasi Menegakkan hukum terhadap pembalak liar, tanpa pandang bulu Memperkuat koordinasi antara Pemda, aparat penegak hukum, dan masyarakat Membangun kebijakan tata ruang berbasis data risiko bencana Kebijakan lingkungan bukan sekadar urusan teknis. Ia adalah cermin kualitas kepemimpinan gubernur.
Penutup
Sebagai pendiri Pusat Studi Politik dan Bantuan Hukum, saya menegaskan bahwa Gubernur Jambi harus segera memperbaiki arah kebijakan lingkungan dan menunjukkan sikap siaga terhadap potensi bencana ekologis. Kegagalan menjaga lingkungan adalah kegagalan menjaga masa depan Jambi.
Jambi tidak sedang menunggu gubernur yang pandai berbicara, tetapi gubernur yang berani bertindak.
Jika kerusakan ini dibiarkan, maka sejarah akan mencatat bahwa pada masa kepemimpinan sekarang, Jambi kehilangan benteng ekologisnya karena lemahnya komitmen pemerintah dalam melindungi alam dan rakyatnya.

Komentar
Posting Komentar